Makin Heboh! Kisruh Rumah Tangga Orangtua Bams Eks Samson Masih Bergulir, Kini Hotma Sitompoel Minta Desiree Tarigan Lepaskan Hotman Paris

Kamis, 16 September 2021 | 11:30
instagram.com

Foto Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul

GridHype.ID - Selama ini dikira sudah damai, ternyata kisruh rumah tangga orangtua Bams eks Samson masih belum usai.

Ya, permasalahan rumah tangga yang melibatkan pemilik Mamitoko, Desiree Tarigan dengan pengacara kondang, Hotma Sitompoel masih terus bergulir.

Usut punya usut, hal ini berkaitan dengan kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Desiree mengatakan belum ada perdamaian antara dirinya dengan sang suami, Hotma Sitompoel.

"Sampai sekarang belum ada kesepakatan damai," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).

Penyebabnya adalah Desiree menolak melepaskan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

"Karena dalam kesepakatan perdamaian itu diminta memutuskan kuasa hukum saya," kata Desiree Tarigan melanjutkan.

Ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams itu kemudian membandingkan dengan Hotma Sitompoel yang memiliki kuasa hukum banyak.

"Saya ini perempuan yang punya kuasa hukum satu. Sementara pihak Pak Hotma kuasa hukumnya sebegitu banyak," kata Desiree Tarigan.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Publik, Kisruh Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Berakhir Damai, Ini Faktanya

Dia mengaku tidak pernah memprotes soal kuasa hukum yang dimiliki Hotma.

Desiree mengatakan bagaimana mungkin dia bisa melewati permasalahan hukum tanpa pendampingan pengacara.

"Oleh sebab itu, perdamaian tidak tercapai," kata Desiree Tarigan.

Perseteruan antara pasangan suami istri itu terungkap ketika Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang telah mereka tinggali selama 22 tahun.

Pertikaian mereka diwarnai isu perselingkuhan, yang kemudian dibantah baik oleh pihak Hotma maupun Desiree.

Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Hotma juga dilaporkan oleh ibu Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks asisten rumah tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mendadak Muncul Seorang Perempuan yang Mengaku Istri Pertama Pengacara Hotma Sitompul, Tuntut Sang Anak untuk Diakui

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com