GridHype.ID - Keluarga Ayu Ting Ting belakangan menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, kedua orang tua Ayu Ting Ting ini dikabarkan bakal dilaporkan ke Polres Bojonegoro.
Terlebih dengan tindakan Umi Kulsum dan Ayah Rozak yang sebelumnya nekat mendatangi rumah haters di Bojonegoro.
Sebagaimana yang diketahui, orang tua Ayu Ting Ting sempat naik pitam geram dengan ulah salah seorang haters.
Sosok hater ini diketahui sudah menebar kebencian pada keluarga Ayu Ting Ting sejak 2017.
Hater yang dimaksud adalah wanita yang berinisial KD yang memiliki akun sosial media @gundik_empang.
Dikutip dari Sosok.ID, tak mau tinggal diam Ayah Rozak dan Umi Kulsum sempat nekat bertandang ke Bojonegoro ke rumah sang hater.
Akan tetapi dalam aksinya, kedua orang tua Ayu disebut mengancam orang tua KD.
Rozak dan Kalsum menggertak akan menjadikan orang tua KD sebagai jaminan penjara, jika anak mereka yang sedang berada di Singapura sebagai TKW tak kunjung pulang.
Ayah Rozak meyakini KD menjadi sok pemberani karena posisi tidak berada di Indonesia.
"Dia berani karena dia ada di luar negeri," ujarnya.
Ayah Rozak juga menyinggung kediaman KD dan orang tuanya yang berada di wilayah desa.
"Coba tinggalnya aja di kampung. Ayah juga kesana gak cuma berdua sama ibu doang, sama aparat juga," pungkas Rozak.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga KD, Indra Hosy mengatakan, laporan kepolisian dilakukan bukan cuma karena ancaman Rozak dan Kalsum.
Tapi juga karena mereka menyebarkan alamat rumah orang tua KD secara sembarangan di sosial media.
"Yang dikhawatirkan ada pihak ketiga yang tidak menyukai dan tidak senang terhadap keluarga KD," ungkap Indra Hosy, pengacara Kartika Damayanti, dalam Youtube iNews TV.
"Kalau alamat tersebut disampaikan ke pihak luar, khawatir ada ancaman atau tindakan yang tidak diinginkan," tambahnya.
Namun kini, justru sebaliknya, orang tua Ayu Ting Ting terancam dilaporkan balik.
Dikutip dari TribunWow.com, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan orangtua haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayani alias KD ke polisi.
KD datang ke Polres Bojonegoro didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, keluarga Ayu Ting Ting enggan ambil pusing.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Abdul Rozak dan Umi Kalsum enggan menanggapi kabar pelaporan tersebut karena belum ada bukti pengaduan resmi dari polisi.
Selain itu, Minola juga menganggap semua warga berhak membuat laporan jika merasa dirugikan.
"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).
"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Abdul Rozak dan Umi Kalsum enggan menanggapi kabar pelaporan tersebut karena belum ada bukti pengaduan resmi dari polisi.
Selain itu, Minola juga menganggap semua warga berhak membuat laporan jika merasa dirugikan.
"Begini yak, kalo secara hukum itu kita mengenal ada delik aduan sama delik biasa," ucap Minola, dikutip dari Grid.id, Senin (13/9/2021).
"Jadi kalo delik aduan itu korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan hukum itu biasanya membuat aduan, itu yang dinamakan delik aduan, orang yang langsung dikenakan perbuatan."
"Kalo laporan tidak harus delik aduan, tapi delik biasa, delik umum siapapun bisa melaporkan gitu itu kalau perbedaan secara hukum."
"Nah kalo memang orang tua KD sudah melakukan pengaduan ke Porles Bojonegoro, kalo ada pelanggaran hukum, nah pengaduan itu diterima menandakan bahwa laporan itu diterima harus ada tanda bukti laporan itu diterima atau pengaduan, kalo belum ada bukti pengaduan atau laporan bagaimana kita menanggapinya," lanjutnya.
Hingga kini, Minola menganggap laporan itu hanya sebatas wacana.
Karena itu, hingga kini keluarga Ayu Ting Ting enggan memberikan tanggapan.
"Tapi kalo masih sebuah wacana aja bagaimana kita ingin menanggapinya," ucap Minola.
"Kan bukti sebuah laporan atau pengaduan harus ada tanda bukti nomernya."
(*)