Masyarakat Indonesia Bakal Nyesel Jika Baru Tahu, Pendaftaran Gelombang 20 Bakal Dibuka, Berikut Tips agar Lolos Kartu Prakerja

Jumat, 10 September 2021 | 12:30
dok. motorplus-online.com

Pastikan selalu cek laman resmi Kartu Prakerja untuk melihat hasil seleksi

GridHype.ID - Program Kartu Prakerja kembali dibuka.

Pendaftaran dari Kartu Prakerjagelombang 20 dibuka hari ini, Kamis, (09/09).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resminya.

"Gelombang 20 Kartu Prakerja telah dibuka!" tulis akun @prakerja.go.id.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 tetap dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id atau klik link ini.

"Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis akun @prakerja.go.id lagi.

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, kita harus memastikan data-data yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang diminta.

Sehingga ketelitian saat mengisi data dan mengunggah foto sangat diperlukan selama proses daftar Kartu Prakerja.

Melansir Tribunnews.com, kesalahan yang paling sering terjadi yakni keliru saat memasukan NIK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelomang 20 Segera Dibuka, Kuota Kali ini Capai 800 Ribu Penerima, Catat Syarat Lolosnya Berikut ini

Selain itu, pendaftar juga harus memastikan nomor handphone serta email yang diinput saat mendaftar masih aktif.

Pendaftar juga sebaiknya mengerjakan soal-soal di dalam tes motivasi dan tes kemampuan dasar secara bersungguh-sungguh selama 25 menit.

Selain itu, pastikan Anda bukan termasuk kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 20.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Termasuk penerima bantuan subsidi upah (BSU) serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika Anda terdaftar di salah satu bantuan saja, maka pupuslah harapan untuk lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20.

Kelompok berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Mereka adalah penduduk yang masih menempuh pendidikan formal (NIK masih terdaftar di Dapodik), anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD. (*)

Baca Juga: Angin Surga, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Keluar, Ayo Buruan Cek Hasilmu

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridStar.ID