Mengerikan! Begini Kronologi Lima TKA di Sulawesi Tenggara Santap Habis Buaya 3 Meter

Jumat, 27 Agustus 2021 | 21:00
Kompas.com

TKA China tangkap dan makan buaya, Roy Suryo murka.

GridHype.id- Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) adal China di Konawe, Sulawesi Tenggara sempat ramai diberitakan.

Bagaimana tidak, mereka telah membunuh dan mengonsumsi buaya muara sepanjang 3 meter.

Atas perbuatan tersebut, kelima TKA itu akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.

Dilansir dari Kompas.com (26/8/2021), Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie memberikan kesaksian.

Pihaknya mengatakan bahwa kelima TKA itu diduga tak mengetahui jika buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.

"Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemanggilan TKA tersebut mengalami kendala karena mereka tidak bisa berbahasa Indonsia.

“Besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, lima TKA tersebut bakal dipanggil bersama dengan penerjemah.

“Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang," ungkap Sakrianto.

Sakrianto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat buat membuat panic karyawan karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Rutin Gunakan Lidah Buaya di Wajah Setiap Hari Hasilnya Ajaib Tak Terduga, Ampuh Hilangkan Masalah Kulit ini

https://www.instagram.com/sultrahitz/
https://www.instagram.com/sultrahitz/

TKA Asal China di Konawe Gegerkan Publik Setelah Kuliti Buaya Tangkapan Mereka yang Ternyata Bukan Hewan Sembarangan Sampai Bakal Dipolisikan

Adapun jalan tersebut adalah penghubung antara PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

Penangkapan buaya berukuran 3 meter itu terjadi karena habitat buaya yang memang berada di sekitar daerah tersebut.

"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.

Mengejutkan lagi, pihak berwenang yang mendatangi PT OSS mendapati daging buaya sudah habis disantap.

Bahkan tulang dan kulit buaya tersebut dijadikan sop.

Pemeriksaan akan dilakukan dengan dampingan penerjemah untuk memudahkan perolehan informasi.

Jika lima TKA tersebut terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai pembunuhan satwa.

Hal itu telah melanggar Undang-undang tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga: Jadi Solusi Usir Flek Hitam di Wajah, Begini Cara Pakai Lidah Buaya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya