GridHype.ID - Pernikahan seharusnya menjadi momen bahagia bagi sepasang kekasih dan keluarga kedua belah pihak.
Tapi berbeda halnya dengan pernikahan yang berlangsung di Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Media sosial dibuat heboh ketika seorang pengantin pria yang langsung menalak istrinya usai ucap ijak kabul.
Dilansir dari Serambinews.com, Seorang pria secara mendadak menjatuhkan talak kepada istrinya setelah melaksanakan ijab kabul, di Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengantian pria disebut berasal dari Desa Kalampa, Kecamatan Woha.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Mulanya, terlihat sebuah acara akad yang semula berjalan lancar-lancar saja.
Setelah duduk berdua, mempelai pun mendapat pertanyaan dari penghulu soal mahar.
"Mintau atau tidak," kata penghulu.
"Tidak," jawab si wanita.
Pertanyaan itu diulang sekali lagi dan tetap dijawab tidak oleh mempelai wanita.
Kemudian, mempelai pria melaksanakan ijab kabul dengan wali wanita.
Berselang kemudian, pihak penghulu meminta si pria menandatangani sebuah surat.
Secara mengejutkan, mempelai pria bangkit dari tempat duduknya.
Sembari memegang mik dan langsung mengumumkan kata talak.
"Sanai ake mada ma talak Yati (Hari ini saya talak Yati)," katanya dalam bahasa Bima.
Tak pelak keluarga korban mengamuk dan menyerang si pria.
“Dou kalampa ta (Orang Kalampa),” tulis akun facebook Harda Aqila menggunakan Bahasa Bima di kolom komentar.
Melansir dari Tribunwow.com, Kepala KUA Empang sudah menelusuri dan mendapatkan informasi, bahwa pengantin laki-laki ternyata dalam tekanan keluarga.
Ada keluarga yang setuju dan tidak setuju dia menikah dengan si perempuan.
”Karena mereka (laki-laki dan perempuan) masih ada hubungan kekeluargaan, masih keluarga dekat,” katanya.
Mereka sama-sama berdarah Suku Mbojo, Bima.
Pihak keluarga yang tidak setuju pernikahan itu membisiki si laki-laki, supaya sehabis ijab kabul langsung menalak si perempuan.
Lebih lanjut, akibatnya, pengantin laki-laki harus diamankan ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Empang untuk menghindari amukan massa.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa H Faisal yang dikonfirmasi TribunLombok.com membenarkan kejadian tersebut.
Acara akad nikah berlangsung Minggu (4/7/2021), di rumah mempelai perempuan, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Pengantin laki-laki atas nama Iqra Muttaqin (25), asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Sementara pengantin perempuan atas nama Harayati (23), asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa.
Meski tinggal di Sumbawa, dia merupakan perempuan kelahiran Bima.
Faisal menjelaskan, pernikahan keduanya sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang.
Semua administrasi pernikahan telah mereka penuhi sejak awal. Sehingga acara ijab kabul dapat dilangsungkan.
”KUA tidak akan mencatat pernikahan tanpa persetujuan kedua belah pihak,” kata H Faisal, Rabu (7/7/2021).
Persetujuan kedua pihak sudah ditandatangani dan diserahkan ke KUA sebagai salah satu syarat pernikahan.
”Itu sudah dilalui,” katanya.
KUA pun memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena semua persyaratan sudah dipenuhi kedua belah pihak. Sehingga dinyatakan lengkap dan layak untuk menggelar pernikahan.
”Perihal dia menalak istrinya setelah ijab kabul adalah di luar urusan (kemampuan) kita di Kemenag, karena itu bersifat sangat pribadi,” katanya.
(*)