Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

Senin, 31 Mei 2021 | 12:15
kompas.com

Blt Rp 300 Ribu

GridHype.ID - Pemerintah kembali akan menyalurkan BLT UMKM 2021.

Terlebih, bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM masih bisa bernapas lega.

Pasalnya, pendaftaran untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 tahap kedua masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Sudah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Usaha ini atau Tidak

Penerima bantuan usaha mikro ini akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran bantuan ini memang setengah lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan sejumlah 12,8 juta pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Diperuntukkan untuk Keluarga Miskin Terdampak Pandemi, Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Mei 2021 Telah Capai Rp 3,09 Triliun

Belum selesai tahap kedua ini, lagi-lagi masyarakat dihebohkan dengan BLT UMKM tahap ketiga.

Dilansir dari Kompas.com, melalui unggahan yang dibagikan oleh akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021).

"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

Hingga Kamis (27/5/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.900 kali, dikomentari lebih dari 500 kali, dan dibagikan sebanyak 9 kali.

Sejumlah warganet yang berkomentar beranggapan bahwa hal itu tidak benar.

"Kata petugas bank yg tahap 2 aja bellum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang netizen.

Baca Juga: Yuk Mumpung Masih Ada Kesempatan Sampai 28 Juni, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha

"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis warganet lain.

"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," tegas netizen yang lain.

Saat ini Masuk Tahap Berapa?

Menjawab hal itu, Kompas.com menghubungi secara langsung Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

Baca Juga: Apakah Kamu Salah Satu dari 12,8 Juta Penerima BLT UMKM 2021? Simak Syarat yang Berhak Mendapatkan Bantuan Usaha Mikro ini

Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.

Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Website Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Dana Desa yang Cair Bulan Mei 2021 ini

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Cara pengajuan BLT UMKM

Dilansir dari Tribunnews.com, cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Ditunggu-tunggu Kaum Pekerja, Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei ini, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Lewat Website sid.kemendesa.go.id

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Masih Ada 3 Bantuan dari Kementerian Sosial yang Cair Bulan Mei Ini, BLT Rp 300 Ribu, BPNT dan PKH

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP,

- Nomor Kartu Keluarga (KK),

- Nama lengkap,

- Alamat tempat tinggal,

Baca Juga: Sudah Login eform bri.co.id atau banpresbpum? Siapa Tahu Namamu Tertera Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta

- Bidang usaha Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya