Incar Data Pribadi Warganet yang Hujat Dirinya, Rachel Vennya Bisa Kena Pidana

Senin, 31 Mei 2021 | 11:30
instagram.com

Peserta sayembara 15 juta Rachel Vennya bisa terancam penjara, lho!

GridHype.id- Beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengumbar kekecewaan di akun Instagram pribadinya.

Bagaimana tidak, Rachel Vennya yang tengah asyik berlibur di Dubai justru mendapat makian dari warganet.

Bahkan makian yang dikirim melalui direct message tersebut menyebutkan bahwa Rachel adalah seorang lont**.

Rachel Vennya mengaku bakal mencari identitas sang pelaku.

Meskipun sudah meminta maaf, agaknya mantan istri Niko tersebut tak memberi celah sedikitpun.

Dirinya justru membuat sayembara bagi followers yang mampu memberikan identitas pribadi sang pelaku.

Baca Juga: Kepergok Liburan ke Dubai dengan Sosok Lelaki ini hingga Dihujat Warganet, Rachel Vennya Siap Buru Pelaku Sampai Ketemu

Tak main-main, uang sebesar Rp15 juta bakal dihadiahkan kepada pemenang sayembara.

“Bayar orang lacak IP address? Mager ah, orang masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yok yang kenal Fathin, kalo tau biodata, nama lengkap, dll aku kasih 15 juta buat gofood sekampung,” tulisnya melalui instagram story.

Namun hati-hati, di dunia yang sudah modern ini , tindakan demikian justru dapat mengundang pidana karena mengincar dan menyebarluaskan data pribadi seseorang.

Tindakan Rachel dengan sayembaranya tersebut menuai banyak komentar publik.

Tak jarang yang mendukung sang idola lantaran tak terima dengan cibiran yang dilayangkan kepadanya.

Tak disangka, warganet sudah cukup kritis menanggapi hal demikian.

Beberapa di antaranya menyinggung perihal tindakan Rachel yang berkaitan dengan data pribadi pelaku.

Baca Juga: Mantan Suaminya Kepergok Foto Mesra Bareng Pesinetron Muda Steffi Zamora, Rachel Vennya Beri Respons: Aku Nggak Bisa Kontrol Semuanya

Hal tersebut dinilai dapat disebut doxing dan melanggar hukum.

Doxing sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008.

Dilansir dari Kompas.com (12/9/2020, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), menyatakan bahwa doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi di dunia maya.

Erick selaku ketua AJI menambahkan bahwa doxing dilakukan dengan tujuan menyerang, membunuh karakter dan melemahkan seseorang atau persekusi online.

Sama halnya dengan pernyataan yang disampaikan oleh Rosuhan Ari Yuana, Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Dikutip dari Kompas.com (12/9/2020), Rosihan menjelaskan bahwa doxing dapat mengakibatkan rusaknya privasi seseorang.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, instagram.com