Tak Hanya Pola Hidup Sehat, Tidur yang Cukup Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Tengah Pandemi

Kamis, 20 Mei 2021 | 14:07
https://www.freepik.com/free-photo/napping-pretty-woman_5633468.htm#page=1&query=sleep%20asian%20wom

Ilustrasi seorang perempuan tidur.

GridHype.ID - Pandemi Covid-19 mengkondisikan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat yang lebih disiplin. Selain pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi dan olahraga serta memperhatikan durasi tidur sangat penting. Tidur berkualitas selama 7 sampai 9 jam per hari efektif menjaga daya tahan tubuh harianmu. Karenanya, ritual tidur mesti ditopang dengan kasur yang nyaman. Omong-omong kasur, jangan beli yang asal empuk. Ada sejumlah kriteria yang patut Anda perhatikan.

Baca Juga: Rewel Minta Ampun, Cara Nagita Slavina Tenangkan Rafathar yang Akan Berangkat ke Malang dengan Pesawat Jet Pribadi Tuai Pujian Royal Foam yang diproduksi PT Royal Abadi Sejahtera, mengakomodasi kebutuhan kamu untuk tidur aman dan nyaman yang didirikan di Indonesia sejak 1979. Royal Foam menerapkan teknologi sanitized dari Switzerland, yaitu formulasi khusus yang menghasilkan busa polyurethane anti jamur dan antibakteri satu2nya di Indonesia. “Proses produksi juga ditopang mesin-mesin otomatis berteknologi tinggi dari Jerman yang sangat presisi” terang Head Marketing PT Royal Abadi Sejahtera, Fajri, lewat siaran persnya, pekan ini. Yang tak kalah penting, Royal Foam baru saja mendapat sertifikat halal MUI, yang menjadikannya kasur busa pertama dan satu-satunya di Indonesia yang terbukti halal. “Sertifikat halal dari MUI membuktikan bahwa tidak hanya bahan baku yang terbebas dari najis dan haram, tetapi juga dari seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi hingga proses distribusi perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal. Tentu saja ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada keluarga Indonesia yang selama ini percaya pada Royal Foam,” Fajri menambahkan. Dengan pengerjaan yang detail, teknologi mutakhir, tak heran produk Royal Foam bermutu tinggi dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kalang Kabut Tenangkan Sang Putra yang Rewel, Rafathar Langsung Sumringah Saat Disodorkan Benda Ini Ia mencetak rekor bisnis sebagai satu-satunya kasur busa yang memberi garansi sampai dengan seumur hidup. Royal Foam juga meraih penghargaan Top Brand 2019 sampai 2021. Selain kasur busa, ia memproduksi busa sebagai bahan baku dari industri springbed, sepatu olahraga, jok mobil, sofa, hijab,garmen dan masih banyak lagi. Dai kondang Ustadz Muhammad Nur Maulana turut mengapresiasi sertifikat halal MUI yang didapat oleh Royal Foam. Menurutnya, seorang Muslim wajib mengenal halal haram sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada kesempurnaan ibadah. 'Dan menjadi syarat ibadah itu sendiri, yakni adanya halal ataupun haramnya. Maka itu penting, apalagi ketika sosok hamba mentaati ibaratnya melihat apakah ini halal dan haramnya adalah bentuk ketaatan dari perintah Allah. Bagaimana kalau mengamati jenis sat (kedudukan)-nya dan perolehannya, inilah bagian dari ibadah. Umat Islam harus lebih teliti dalam menggunakan produk atau apapun,” ujar penceramah yang dikenal dengan jargon “Jamaah Oh Jamaah” itu. Lebih lanjut, Ustadz Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haramnya sebuah produk yang kita gunakan. “Pertama dilihat dari zatnya dulu, ini zatnya dari bahan apa yang digunakan. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, dimana apakah dia tidak melanggar syariat.

Baca Juga: Tampil dalam Podcast Deddy Corbuzier, Mantan Pentolan Sunda Empire Tak Lagi Kenakan Seragam Kekaisaran, Netizen: Wakacaaaaw!

'Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” tambah Ustadz Maulana. Berikutnya, mengenai pembuatannya. Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan tingkat keamanannya. “Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan liat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya,” tegasnya. “Yang pertama pertimbangan kemaslahatan, dan mudarat-nya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga.

'Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa pasti ada alasannya,” kata Ustadz Maulana lagi. Jika bicara tentang ilmu fiqih mengenai tempat tidur atau kasur sebagai tempat untuk beristirahat.

Pria kelahiran Makassar 20 September 1974 itu mengagarisbawahi bahwa benda tersebut merupakan tempat tidur yang bisa menjadi ibadah.

Baca Juga: Dulu Dikenal Playboy, Raffi Ahmad Ikuti Tes Kepribadian, Rupanya Suami Nagita Slavina Punya Sifat yang Otoriter

Bagaimana tidur menjadi ibadah? “Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala, di saat jika seseorang mengikuti aturan adab-adab tidur ataupun syariat tidur.

'Dan bagaimana fiqih menyikapi tentang tempat tidur, ada tidak tidur di tempat atau sesuatu yang diharamkan? Ada,” tegasnya. Menurutnya, sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk tidur, misalnya bahan yang digunakan adalah yang diharamkan, contoh mengandung zat yang bersal dari hewan babi. Kalau itu terjadi maka hukumnya tidurnya jadi haram. Terakhir, Ustadz Maulana memberikan tips tidur yang baik menurut ajaran Islam. Pertama berwudhu, agar sepanjang tidur senantiasa berada dalam kesucian. Kemudian tidurnya menghadap kiblat, sebagai adab.

Dan yang paling penting ,jangan lupa berdoa ketika akan tidur. Selain itu, gunakanlah tempat tidur yang bagus, dan jangan lupa selalu membersihkan tempat tidurnya.

Oleh karena itu disunahkan sebelum tidur mengibas-ngibas tempat tidur, salah satunya adalah supaya tidurnya jadi aman. “Jadi gunakan sesuatu yang nyaman dipakai, seperti kasur Royal Foam, selain nyaman juga halal,” tutup Ustadz Maulana.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah