Bukan Nasabah BRI Atau BNI, Bisakah Terima Banpres Produktif (BPUM) 2021? Begini Penjelasan Kemenkop UKM Soal Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Jumat, 07 Mei 2021 | 12:30
Kompas.com

Uang ilustrasi bansos THR dari pemerintah

GridHype.ID- Bantuan sosial dari pemerintah berupa BanpresProduktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih terus disalurkan.

Bahkan, melansir tribunnews.com, pemerintah menambah 3 juta penerima Banpres Produktif (BPUM) tahap kedua di tahun 2021.

Nantinya, masing-masing penerima Banpres Produktif (BPUM) akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga:Asalkan Bukan PNS dan Punya Usaha Mikro, Segera Daftarkan Dirimu Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, Berikut Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan bank penyalur, yakni BRI dan BNI untuk pengaturan proses pencairan.

Lantas, apakah penerima harus nasabah BRI atau BNI untuk mempermudah pencairan?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Baca Juga:Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP, Jangan Lupa Siapkan KTP dan Kunjungi banpresbpum.id Untuk Pengusaha Mikro di BNI

Mengingat, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ungkap Eddy dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, penerima BPUM 2021 harus memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga:Cukup Masukkan Nomor KTP ke Alamat Situs Ini, Kamu Sudah Bisa Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta

Pelaku usaha mikro yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa mengajukan BLT UMKM.

Selain itu, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT atau RW.

"Kriterianya yaitu pelaku usaha mikro yang bisa dibuktikan dari surat keterangan RT atau RW, atau dia sudah mendaftar di portal BKPM melalui OSS, dan tidak sedang menerima KUR," terangnya.

Baca Juga:Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Mengenai syarat penerima, pengajuan, dan pencairan BLT UMKM bagi 3 juta penerima baru masih sama seperti sebelumnya.

Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau WhatsApp dari bank penyalur.

"Perbankan mengumumkan lewat SMS atau cara yang dipilih oleh perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti WhatsApp atau website," imbuh Eddy Satriya.

Baca Juga:Para Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Mulai Bangkit Berkat Bantuan Pemerintah Meski Pandemi Virus Corona Masih Mewabah

Sementara itu,pengecekan nama penerima banpres BPUM bisa juga dilakukan secara online.

Pengecekan bisa dilakukan melalui dua link resmi,yakni eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Mengutip wartakotalive.com, berikut cara cek penerima BLT UMKM di 2 link itu.

Baca Juga:Kapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro? Berikut Penjelasan dan Cara Mencairkan Bantuan

1. Cek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga:BERITA TERPOPULER: Sempat Jalin Hubungan Spesial dengan Sultan Andara, Gara-gara Arya Saloka sampai Ingat Cek Penerima BLT UMKM

2. Cek Penerima BPUM di BNI

Untuk panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI, berikut ini langkahnya:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Kemudian, pilih 'Cari'

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain terdaftar secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga:BERITA TERPOPULER: Ingat Cek Nama Penerimaan BLT UMK, Cek Nama Penerimaan Bansos PKH sampai Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Tahap 3

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya