Lurah Nekat Edarkan Surat Minta THR, Camat Jombang: Sudah Ditarik Dari Peredaran

Minggu, 02 Mei 2021 | 14:30
Kompas.com

Surat edaran permohonan THR Lurah Jombatan, Jombang

Gridhype.Id-Hari Raya Idulfitri identik dengan pengadaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan untuk pegawai di berbagai sektor.

Bak tidak bisa berlebaran tanpa THR, salah seorang lurah di Jombang edarkan surat permohonan THR kepada pengusaha di wilayah tersebut.

Pengusaha yang dimaksud di antaranya adalah pemilik toko dan rumah makan di kelurahan Jombatan.

Sehari setelah diedarkan pada 28 April 2021, surat tersebut kemudian viral di jagad maya.

Masyarakat menilai tindakan ini tidak semestinya dilakukan.

Baca Juga:Dinantikan oleh Para Pegawai, Pemerintah Pastikan Tak akan Ada Tukin untuk THR PNS 2021

Surat tersebut berisikan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) atau pun parsel yang nantinya akan didistribusikan kepada 16 pegawai kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Dilansir dari Kompas.com, surat yang beredar dibubuhi tandatangan Lurah Jombatan dan berstempel resmi Kelurahan Jombatan.

Meskipun sebelumnya sempat bungkam dan tidak memberi komentar apa pun, Mudhlor selaku Camat Jombang akan melakukan klarifikasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Camat Jombang tidak mengelak dan mengaku telah mengambil tindakan denganmemberikan surat larangan kepada kelurahan di wilayah Jombang.

Baca Juga:Usai Dinantikan Akhirnya Datang Juga, THR PNS 2021 Bakal Segera Cair dalam Waktu Dekat Ini, Yuk Simak Sederet Faktanya!

"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan." Ujar Muhdlor dikutip dari Kompas.com (30/04/2021).

Tidak hanya Lurah Jombang saja, Bupati Jombang juga turun tangan menangani peristiwa ini.

Mundjidah Wahab telah memberikan teguran sebagai sanksi ringan kepada Lurah Jombatan yang mengirimkan surat permintaan THR.

Bupati Jombang itu menegaskan bahwa meminta THR atau parsel lebaran kepada pengusaha atau masyarakat tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintah.

Permohonan THR semacam ini tidak boleh dilakukan karena dinilai melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Mudhlor berharap tidak ada kasus serupa di hari mendatang.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya