Apes! Gugatan Rp 1 Miliarnya Ditolak, Rhoma Irama Malah Diwajibkan Bayar Biaya Perkara, Ini Alasannya

Senin, 19 April 2021 | 17:30
(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA

Gegara lakukan ini, RHoma Irama diteriaki hingga Dilempar sandal di atas panggung, kok bisa?

GridHype.ID - Rhoma Irama dikenal masyarakat luas sebagai sebagai seorang Raja Dangdut Tanah Air.

Melansir dari Surya, karier bermusiknya dimulai sejak ia usia 11 tahun, Rhoma sudah menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band musik, mulai dari band Gayhand tahun 1963.

Tak lama kemudian, ia pindah masuk Orkes Chandra Leka, sampai akhirnya membentuk band sendiri bernama Soneta yang sejak 13 Oktober 1973 mulai berkibar.

Baca Juga: Bak Jijik Jika Harus Sepanggung dengan Mulan Jameela Lantaran Dulu Kerap Umbar Aurat, Rhoma Irama Layangkan Teguran Menohok pada Ahmad Dhani: Bikinin Baju Khusus!

Bersama grup Soneta yang dipimpinnya, Rhoma tercatat pernah memperoleh 11 Golden Record dari kaset-kasetnya.

Rhoma juga sukses di dunia film, setidaknya secara komersial.

Data PT Perfin menyebutkan, hampir semua film Rhoma selalu laku.

Bahkan sebelum sebuah film selesai diproses, orang sudah membelinya.

Dari sekian banyak prestasi yang berhasil ditorehkan, baru-baru ini nasib apes dialami raja dangdut Rhoma Irama di Surabaya.

Gugatan pelanggaran hak cipta lagunya senilai Rp 1 miliar terhadap PT Sandi Record ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Justru Rhoma Irama malah dihukum membayar biaya perkara Rp 539 ribu.

Baca Juga: Jadi Istri Sirih Rhoma Irama Hingga Terlibat Drama Pernikahan dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Ngaku Kapok dan Tak Ada Niatan Cari Suami Lagi

Dalam gugatannya Rhoma Irama menyebut Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan si raja dangdut ke Youtube tanpa izin alias ilegal.

Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma, ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) silam.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record pun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat, (16/4/2021).

Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.

Baca Juga: Jakarta Kebanjiran, Anya Geraldine dan Rhoma Irama Pilih Ngungsi, Tak Mau Repot Nicky Tirta Malah Asyik Ngopi di Atas Genangan Air

Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan itu ternyata pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.

Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," ungkapnya.

Pembayaran Royalti itu, jelas Martin, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma.

Baca Juga: Tak Kapok, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba Untuk Kedua Kalinya, Netizen Serbu Instagram Rhoma Irama

Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat

"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : wikipedia, Surya

Baca Lainnya