Waspada! Marak Beredar Masker Medis Palsu, Catat Cara Mengeceknya Biar Tak Salah Pilih

Senin, 05 April 2021 | 19:45
pixabay

Kita perlu berhati-hati memilih masker agar enggak salah beli masker palsu.

GridHype.ID - Masker kini menjadi salah satu benda wajib yang di bawa ke manapun.

Pasalnya, penggunaan masker menjadi salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Permintaan akan maskerpun menjadi tinggi di pasaran.

Baca Juga: CDC Rilis Pedoman Baru Bagi yang Sudah Divaksinasi, Para Ahli Tetap Peringatkan Pakai Masker dan Jaga Jarak

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengingatkan masyarakat akan adanya masker medis palsu yang beredar di pasaran.

Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diminta teliti sebelum membeli dengan mengecek izin edar masker.

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti dalam sebuah diskusi, Minggu (4/4/2021).

Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis.

Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Baca Juga: Ditegur Petugas Keamanan Karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Wanita Ini Malah Nekat Melepas Celana Dalamnya untuk Dijadikan Masker

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.

Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Geram Lihat Pemain Sinetron Tak Pakak Masker, Deddy Corbuzier Protes: Kalau Dibilang Iri, Gue Irilah

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).

Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas, Tribun Bali

Baca Lainnya