GridHype.ID - Tinggal hitungan hari, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah segera resmi jadi pasangan suami istri.
Rencananya pernikahan mereka akan digelar pada Sabtu (3/4/2021) mendatang di Masjid Istiqlal.
Namun, hingga Selasa (23/3/2021) kemarin, berkas syarat pernikahan Atta dan Aurel belum sampai di KUA Sawah Besar.
Padahal sebelumnya, pihak Aurel telah meminta surat rekomendasi dari KUA Ciputat Timur untuk dinikahkan di tempat yang berbeda dari domisilinya.
Sehingga, mereka harus mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Sawah Besar, lokasi Masjid Istiqlal berada.
Tinggal 10 hari kerja, pihak KUA Sawah Besar, Edoy Herwanto menyebut Atta dan Aurel belum mengirimkan berkas pernikahan mereka.
Hal itu diungkap langsung oleh Edoy melalui video yang diunggah kanal Youtube Hitz Infotainment pada Selasa (23/3/2021).
"Sampai sekarang ini data pernikahan Atta dan Aurel belum kami terima dan belum mendaftar di KUA Sawah Besar," ujarnya.
Menurut peraturan peundang-undangan yang berlaku, berkas syarat pernikahan harus dikirimkan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Jika kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantindimintai surat dispensasi dari kantor kecamatan.
"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwasanya pendaftar menikah itu dilaksanakan 10 hari kerja sebelumnya. Namun bilamana kurang dari 10 hari kerja, harus ada dispensasi dari kantor kecamatan," jelas Edoy.
Edoy pun menyebut berkas belum sampai di KUA Sawah Besar karena masih di tangan calon pengantin.
Hal ini mengacu pada pihak Aurel yang diketahui telah meminta surat rekomendasi dari KUA Ciputat Timur.
"Mungkin sudah diterima oleh yang bersangkutan (calon pengantin) tapi belum daftar ke kita. Sampai sekarang ini berkas belum ada yang masuk ke KUA Sawah Besar," terangnya lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa yang mendaftar ke KUA Sawah Besar adalah calon pengantin atau perwakilannya, bukan dari pihak KUA Ciputat Timur.
"Yang datang ke sini yang bersangkutan (calon pengantin) atau perwakilannya," pungkas Edoy.
(*)