GridHype.ID - Sidang perceraian Ayus Sabyan dan Ririe Fairus masih terus bergulir.
Sudah dijadwalkan sidang untuk ketiga kalinya,pemilik nama asli Ahmad Fairus itumasih ogah menampakkan batang hidungnya di pengadilan Jakarta Utara.
Ketidakhadiran Ayus pun dibenarkan oleh Agus Abdullah, perwakilan pihak pengadilan melalui video yang diunggah kanal Youtube Hitz Infotainment pada Rabu (17/3/2021).
Hal ini membuat pengadilan tidak bisa melanjutkan sidang cerai Ririe dan Ayus.
"Mas Ahmad Fairusnya tidak hadir dan majelis hakim juga tidak bisa melanjutkan persidangan kali ini karena panggilan dari Jakarta Timur untuk sidang kali ini belum sampai kepada majelis," ungkapnya.
Agus juga menuturkan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan tidak sampainya panggilan tersebut ke majelis hakim.
"Alasan tidak sampainya panggilan dari Pengadilan Jakarta Timur kami juga tidak tahu alasannya. Yang jelas pihak Pengadilan Jakarta Utara sesuai dengan tanggalnya 3 Maret 2021 sudah mengirim mohon bantuan kepada Pengadilan Jakarta Timur untuk memanggil saudara Ahmad Fairus," jelasnya.
Masih dengan agenda yang sama, pengadilan menjadwalkan sidang cerai Ririe dan Ayus yang ketiga ini dengan agenda mediasi.
"Agendanya ya tentunya akan dimediasikan terlebih dahulu," ucapnya.
Karena persidangan kali ini kembali ditunda, Pengadilan Jakarta Utara menjadwalkan ulang pada Rabu (24/3/2021) mendatang.
"Untuk persidangan yang akan datang pada tanggal 24 Maret 2021," Kata Agus.
Agus pun mengungkap tidak bisa memastikan keputusan apa yang akan diambil di sidang mendatang.
"Kami tidak bisa mengandai-andai perkara. Nanti kita lihat saja 24 Maret seperti apa kejadiannya," ujarnya.
Meski begitu, Agus menuturkan kemungkinan keputusan yang akan diambil pihak pengadilan jika Ayus kembali mangkir.
"Ya mudah-mudahan tidak terulang kembali," harapnya.
"Untuk perkara yang gugur, kalau Mba Ririe dua kali panggilan tidak hadir, nah itu gugur perkaranya. Kalau tergugat yaitu Mas Ahmad Fairuz tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan versteek apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputuskan," jelasnya.
(*)