Gridhype.id-Pasangan selebriti Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar diketahui telah melangsungkan proses lamaran pada Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan yang rencananya akan digelar pada akhir tahun 2020 lalu terpaksa harus ditunda akibat pandemi Covid-19.
Tak sampai disitu, menjelang hari bahagia, Aurel Hermansyah dan beberpa anggota keluarganya kembali diuji lantaran terpapar Covid-19.
Rupanya ujian menuju halal belum berhenti sampai Aurel Hermansyah berhasil sembuh.
Acara lamaran Atta-Aurel yang ditayangkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta rupanya menimbulkan polemik.
Ada beberapa pihak yang mempermasalahkan penayangan acara lamaran tersebut.
Akibatnya, acara tersebut hingga kini menjadi sorotan di dunia maya. Nama, Aurel Hermansyah bahkan bertengger di jajaran nomor satu trending Google pada Minggu (14/1/2021).
Pihak yang memprotes bahkan membuat poin penolakan yang juga menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ).
Walaupun begitu, Aurel Hermansyah dan calon suaminya sudah buka suara terkait acaranya yang kontroversi.
Seperti yang banyak diberitakan, Atta dan Aurel tak ambil pusing dan tak menyerang balik.
Di tengah ramainya acara lamaran Atta dan Aurel dimasalahkan karena tayang di TV, adik Aurel justru membuat postingan yang mencuri perhatian.
Postingannya di Insta Story bahkan viral disebarkan akun-akun gosip Instagram.
"Sudah kuduga bakal terjadi..cuma bisa ikhlas dan sabar," kata Azriel.
Kemudian pada postingan selanjutnya, adik Aurel ini juga mengunggah potrer keluarga bersama timnya yang berpose di acara lamaran kakaknya.
"Team yang selalu sabar dalam segala cobaan selalu ada buat keluarga saya dalam keadaan apapun. Terimakasih Ya Allah," kata Azriel.
Sebelumnya diberitakan jika prosesi lamaran Atta Halilintar digelar pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
Acara lamaran yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB tersebut juga disiarkan secara langsung di RCTI.
Tak hanya acara lamaran, rangkaian prosesi menuju halal antara Atta dan Aurel juga rencananya akan disiarkan secara langsung.
Mulai dari acara pengajian, siraman, akad hingga resepsi pernikahan.
Namun penayangan pernikahan Atta Haliintar dan Aurel Hermansyah di stasiun televisi swasta mendapat penolakan dari KNRP.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Dilansir dari TribunWOW.com, poin-poin penolakan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:
“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Pihak KNRP yaitu Lestari menjelaskan terkait penolakannya tersebut ketika dihubungi Kompas.com.
(*)