GridHype.ID - Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tengah berbahagia.
Sejoli ini baru saja menyelesaikan prosesi lamaran pada Sabtu (13/3/2021).
Sebentar lagi Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menginjakkan kaki di pelaminan.
Di tengah hari bahagia, lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menyisakan kritik.
Pasalnya, penayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di stasiun tv swasta ini mendapat penolakan dari KNRP.
KNRP merupakan singkatan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Dilansir dari TribunWOW.com, poin-poin penolakan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:
“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Pihak KNRP yaitu Lestari menjelaskan terkait penolakannya tersebut ketika dihubungi Kompas.com.
“Betul (termasuk protes lamaran Atta-Aurel). Karena sejak kemarin sudah bersliweran poster acara itu di media sosial,” tulis Lestari kepada Kompas.com via pesan singkat, Sabtu (13/3/2021).
“Dan teman-teman sudah mempertanyakan itu ke KPI via media sosialnya,” kata Lestari lagi.
Kini, KNRP tengah menunggu respons dari KPI perihal keberatan yang diajukan mereka.
Semantara itu, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberikan tanggapan.
Dilansir dari Kompas.com, Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, mengatakan akan memanggil pihak stasiun televisi guna meminta penjelasan.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga akan meminta penjelasan terkait pamflet jadwal siaran yang beredar.
“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan. Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” kata Mulyo kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021).
“Tapi, sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” ujar Mulyo lagi.
Lebih lanjut, pihak KPI juga melakukan pemantauan terkait acara lamaran Aurel dan Atta yang disiarkan pada Sabtu ini.
“Nah hari ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” kata Mulyo.
Rencananya, Senin pekan depan, pihak KPI akan bertemu dengan stasiun televisi tersebut.
“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” tutur Mulyo.
“Memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari ini,” ujar Mulyo melanjutkan.
(*)