Usai Mangkir dari Sidang Perdananya, Hari Ini Rachel Vennya Hadir di Pengadilan

Selasa, 09 Februari 2021 | 13:00
Instagram.com/rachelvennya

Rachel Vennya

GridHype.ID - Selebgram Rachel Vennya hari ini terlihat hadir di pengadilan, setelah seminggu yang lalu mangkir dari persidangan.

Tepat hari ini, Selasa (9/2/2021), selebgram Rachel Vennya datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rachel Vennya datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menjalani sidang gugatan cerainya terhadap sang suami, Niko Al Hakim.

Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Suami Rachel Vennya, Eka Maysari Buka Suara

Melansir dari Wartakotalive.com, Rachel Vennya datang ke pengadilan dengan ditemani kerabatnya.

(Tribun/Bayu Indra)

Selebgram Rachel Vennya (merah) hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) siang.

Dalam potret tersebut, Rachel Vennya terlihat menggunakan kemeja berwarna merah marun.

Tak lupa ia juga mengenakan masker serta kacamata berwarna hitam.

Namun, ketika ditanya awak media, selebgram sekaligus youtuber itu memilih untuk bungkam.

Baca Juga: Bangkai yang Selama Ini Ditutupi Terbongkar Juga, Usai Nama Lindsey Terseret Kini Foto Mesra Niko Al Hakim dengan Selebgram Seksi Bikin Heboh

Siang ini, agenda sidang gugatan cerai Rachel Vennya dan Niko Al Hakim yang kedua masih tentang upaya perdamaian atau mediasi.

Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 13 Januari 2021 yang lalu.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim diterima oleh panitera pada tanggal 20 Januari 2021.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan Netizen, Awkarin Akui Pernah Diselingkuhi Berulang Kali Hingga Beri Tanggapan Ini

Lalu, pada tanggal 2 Februari 2021, sidang pertama mereka digelar.

Niko Al Hakim terlihat hadir di pengadilan, namun Rachel Vennya justru tak terlihat batang hidungnya.

Ia diketahui tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya