GridHype.ID - Kasus infeksi virus corona di Indonesia masih belum menunjukkan berkurang.
Tiap hari laporan kasus Covid-19 masih saja meningkat.
Demi cegah penyebaran wabah Covid-19 tidak menyebar massif, pemerintah bakal menerapkan aturan pembatasan masyarakat.
Baca Juga: Nangis Sesenggukan, Nia Ramadhani Bongkar Perasaannya saat Jadi Host Bareng Raffi Ahmad
Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona.
Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro akan diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Dilansir dari Kontan, Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebelum diberlakukan, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Baca Juga: Ditanya Azka Corbuzier soal Hubungannya dengan Deddy Corbuzier, Begini Reaksi Agnez Mo
Dilansir dari Kompas.com, kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Dilansir dari Kontan, berikut daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta.
Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.
Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
(*)