Tidak Ada UN 2021, 4 Poin Ini Jadi Pilihan Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus

Jumat, 05 Februari 2021 | 16:15
piqsels.com

Ujian Nasional resmi ditiadakan karena wabah virus corona.

GridHype.ID - Pandemi Covid-19 sampai tahun 2021 ini berlum menunjukkan penuruan angka kasus.

Setiap harinya, tercatat lebih dari 10 ribu kasus terkonfirmasi positif.

Hal ini membuat kehidupan masyarakat belum bisa kembali normal.

Baca Juga: Tampil Beda Pakai Makeup Eksotis, Penampilan Nagita Slavina Bikin Heboh Netizen : Pangling Banget Mama Gigi

Banyak keputusan dan penyesuaian kebijakan yang akhirnya diambil guna menekan naiknya angka kasus positif.

Salah satunya peniadaan Ujian Nasional 2021 yang baru-baru ini diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nadiem Makarim.

Melansir Kompas.com, Kemendikbud akhirnya memutuskan untuk meniadakan UN tahun 2021 ini.

Baca Juga: Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting Timbulkan Tanda Tanya Publik, Biduan Dangdut Itu Tegaskan Jika Tak Ada Campur Tangan Orang Tua: Murni Keputusan Saya

Keputusan itu tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem dalam SE Mendikbud, seperti ditulis (5/2/2021).

Keputusan ini akhirnya membuat beberapa poin dipilih sebagai pengganti pelaksanaan UN sebagai syarat kelulusan.

Baca Juga: Berada di Titik Terendah Hidupnya, Dewi Sandra Ungkap Sempat Ingin Bunuh Diri Saat Bercerai dengan Glenn Fredly

Melansir Kompas.tv, 4 opsi pengganti UN 2021 ialah sebagai berikut :

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

Baca Juga: Jefri Nichol Lebih Pilih Main Film Ketimbang Nongol di YouTube Lantaran Takut Picu Malapetaka

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Poin-poin di atas nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Kompas.com, Kompas TV

Baca Lainnya