Polisi Tak Lagi Menilang di Jalan, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:15
kolase Gridhype.id/Kompas.com

E-TLE

Gridhype.id-Sebanyak 50 kamera pengawas tambahan telah dipasang Polda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan penerapanlectronic traffic law enforcement(ETLE).

Tak hanya ditempatkan di ruas jalan utama, kamera pengawas tersebut juga terdapat di jalur busway hingga jalan tol.

Seperti diketahui, jika kini anggota kepolisian tidak lagi bisa menilang pelanggar lalu lintas secara langsung di jalan, namun kini memberlakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Akui Perbuatannya dan Terancam Dipecat, Berikut Sederet Fakta Oknum Polisi yang Viral Lantara Tilang Turis Jepang Hingga Rp 1 Juta di Bali

Penerapan tilang elektronik ini juga sejalan dengan program calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan penindakan secara elektronik.

Tujuannya adalah untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Empat Tren Fashion yang Akan Populer di 2021, Terpengaruh dari Situasi Covid-19

Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;

Baca Juga: Tampil dengn Gaya Monokromatik, Busana Michelle Obama Tuai Pujian Saat Inagurasi Joe Biden

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Istimewa

Ilustrasi naik motor sambil main HP.

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.

Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, Prancis Justru Larang Penggunaan Masker Kain

2. Tidak mengenakan helm

Rideapart.com

Vladimir Putin doyan naik motor namun tidak pakai helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI RPp56 Miliar, Lantaran Tak Terima Bangunan Miliknya Digusur Untuk Jalan Tol

3. Tidak mengenakan sabuk

GridOto

Ilustrasi menggunakan sabuk pengaman dengan benar

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau pun mobil wajib untuk mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan.

Dan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.

Baca Juga: Cara Mudah Mengembailkan Pesan Chat WhatsApp yang Dihapus, Bikin Si Doi Nggak Bisa Bohong Lagi

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Dok Net
Dok Net

Ilustrasi plat nomor Tangerang

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Sehingga, jika ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya