Dihentikan Lantaran Tak Cukup Alat Bukti, Inilah Sederet Fakta Hasil dari Gelar Perkara Terkait Kasus Raffi Ahmad

Jumat, 22 Januari 2021 | 16:30
Instagram @raffinagita1717

Raffi Ahmad

GridHype.ID- Belakangan ini, sosok artis multitalenta Raffi Ahmad tengah ramai jadi pusat perhatian.

Hal tersebut terkait kasus Raffi Ahmad yang kepergok menghadiri sebuah pesat ulang tahun pasca disuntik vaksin Covid-19.

Tak hanya jadi bahan pembicaraan, kasus tersebut bahkan sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.

Inilah sederet fakta hasil dari gelar perkara yang disampaikan pihak kepolisian terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok.

Baca Juga: Nagita Slavina Iri Melihat Kemesraan Ifan Seventeen dan CItra Monica, Raffi Ahmad : Ya Udahlah Kita kan Udah Pernah Gitu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hasil gelar perkara dari kasus yang menyeret nama presenter Raffi Ahmad.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).

Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Publik, Polisi Akhirnya Hentikan Masalah Raffi Ahmad, Kenapa?

Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.

Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.

Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Raffi Ahmad dan Baim Wong Tak Diajak dalam YouTube Rewind Indonesia 2020

Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad akan Diumumkan Hari Ini

1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup

Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Kendati demikian memang dibenarkan bahwa pada Rabu (13/1/2021) ada acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," terang Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Gempi dan Rafathar Berencana Ingin Sekolah di London, Gading Marten Minta Raffi Ahmad Untuk Beli Rumah

2. Acara Spontanitas Tanpa Undangan, 18 Tamu Hadir

Kombes Pol Yusri melanjutkan, acara perayaan ulang tahun Ricardo Gelael ini dilangsungkan secara spontanitas.

Sejumlah publik figur yang hadir pun tidak mendapatkan undangan dari pemilik rumah.

"Acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah di kediamannya sendiri."

"Tim sudah mengecek langsung memang luas rumah sekitar 4.000 meter persegi," tambahnya.

Baca Juga: Kepergok Nongkrong Usai Divaksin Sampai Digugat, Raffi Ahmad Curhat ke Anggota DPR, Sebut Kasusnya 'Digoreng' Oknum

3. Sudah Terapkan Protokol Kesehatan sebelum Berpesta

Lantas sebelum menggelar pesta, para tamu sebelumnya sudah menjalani protokol kesehatan.

Di antaranya tes suhu hingga melakukan swab antigen di tempat.

Hasilnya, dari seluruh tamu yang hadir tidak ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara digelar sebuah lapangan basket yang luas.

"Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif hasilnya," jelas Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Mama Rieta Ingin Dibelikan Rumah Mewah, Raffi Ahmad Langsung Minta Pinjaman Uang pada Sosok Ini

4. Setiap Tahun Selalu Rayakan Ulang Tahun

Ternyata, sang pemilik rumah membuat acara perayaan tidak hanya beberapa waktu lalu saja.

Melainkan di tahun sebelumnya pun sudah membuat acara besar-besaran.

Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.

"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga: Kepergok Nongkrong Usai Divaksin Sampai Digugat, Raffi Ahmad Curhat ke Anggota DPR, Sebut Kasusnya 'Digoreng' Oknum

5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan

Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.

Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ingin Kalahkan Raffi Ahmad, Andre Taulany sampai Tambah Koleksi Motor: Pantang Pulang Sebelum Belanja

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."

"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya