GridHype.ID -Kabar bahagia baru saja menyeliputi komika Arie Kriting dan artis seni peran Indah Permatasari.
Pasalnya, Arie Kriting dan Indah Permatasari akhirnya sah menjadi pasangan suami istri.
Namun sebelumnya, orangtua Indah Permatasari sempat tak memberikan restu pada Arie Kriting.
Kini beredar kabar jikaayah Indah Permatasari ternyata telah memberikan surat persetujuan.
Ya, Arie Kriting dan Indah Permatasari baru saja menggelar akad nikah pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Acara pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari dilaksanakan secara tertutup di kawasan Jakarta Selatan.
Di tengah kebahagian mereka, keduanya justru mendapatkan kabar kurang sedap.
Sebab, beredar kabar jika pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari tak mendapat restu dari orangtua Indah.
Seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com (14/1/2021), pada 2018 ibunda Indah Permatasari, Nursyah sempat bersitegang dengan Arie Kriting.
Hal itu dikarenakan Nursyah tak merestui putrinya menjalin hubungan asmara dengan Arie Kriting.
Nursyah pun terus menghalangi putrinya berpacaran dengan Arie Kriting.
Di tengah kabar simpang siur soal restu orangtua Indah Permatasari, kini muncul video yang cukup menghebohkan publik.
Video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah (13/1/2021) itu menunjukkan surat dari KUA Setia Budi.
Dalam keterangannya tertulis, "Kepala KUA Setia Budi mengatakan jika pernikahan Arie Kriting dengan Indah Permatasari sah secara agama dan negara.
Ayah dari Indah Permatasari mengirimkan surat untuk menyetujui Indah memakai wali saat akad nikah."
Benar saja, dalam surat tersebut terlihat ada nama dan tanda tangan ayah Indah Permatasari.
Baca Juga: Sempat Tak Direstui Orangtua, Indah Permatasari Kini Resmi Menikah dengan Arie Kriting
Arie Kriting dan Indah Permatasari mendaftarkan pernikahannya pada Selasa, 12 Januari 2021 kemarin, pukul 10.00 WIB.
Ayah Indah Permatasari diketahui tidak dapat hadir dalam pernikahan sang putri sehingga ia memberikan surat persetujuan kepada KUA.
"Yang jadi penghulungnya saya, wali nikahnya informasi pada saat mereka mendaftarkan, kan bapaknya tidak bisa hadir,
secara aturan kalau wali tidak bisa hadir, bisa berwakil kepada siapapun, boleh kepada KUA atau boleh kepada orang lain yang ditunjuk,
bukan hanya menyetujui tetapi memberikan wewenangnya untuk menikahkan kepada orang lain," terang kepala KUA Setia Budi.
(*)