Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Aturan Standarisasi Masker yang Harus Digunakan, Anies Sebut Bakal Beri Sanksi Bagi Pelanggar

Selasa, 12 Januari 2021 | 07:15
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.

Gridhype.id-Peraturan standarisasi masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19 kembali dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yakni standar masker bedah dan standar masker kain.

Baca Juga: Viral Pernyataan Dokter Tiongkok Sebut Vaksin Sinopharm Punya 73 Efek Samping, Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Aman

Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:

Baca Juga: Menerka Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ada Dugaan Kuat Akibat Awan Berbahaya Cumulonimbus

www.eatthis.com

Pakai masker dalam mobil.

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran

5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Baca Juga: Kakek 73 Tahun Tembak Salah Satu Pelayat Hingga Tewas Lantaran Tidak Memakai Masker di Pemakaman

Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.

Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:

1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum

2. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya memperbarui pedoman pemakain masker terkait Covid-19.

WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Baca Juga: DIY Masker Madu Untuk Atasi Jerawat yang Membandel, Bisa Dicampur dengan Bahan Alami Lain Sesuai Seleramu, Begini Caranya

WHO menyebut penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian yang komprehensif untuk membatasi penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: WFH di Jakarta hingga 75 Persen, Pengemudi Ojol Berharap Jasa Pengantaran Makanan

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan termasuk mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, tidak menyentuh wajah orang lain, etika saat batuk bersin, memiliki ventilasi ruangan yang baik, tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Sangka, Berikut Mitos Seputar Covid-19 yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Mengenai Penggunaan Masker

Dilansir Fox News, Kamis (3/12/2020), WHO menyatakan, masker harus digunakan dengan benar untuk perlindungan dan untuk mencegah penularan.

WHO merekomendasikan siapa pun yang dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 wajib memakai masker saat bertatap muka dengan orang lain.

Selain itu, penggunaan, penyimpanan, kebersihan, dan pembuangan masker yang tepat sangat penting untuk efektivitas mencegah penularan virus corona.

Badan tersebut menyarankan untuk selalu menggunakan masker di mana pun, terutama di dalam ruangan saat bertemu dengan orang lain dan ventilasi udaranya tidak memadai.

"Bagi daerah atau kelompok (kluster) yang diketahui atau diduga sebagai sumber penularan Covid-19, WHO mengimbau masyarakat wajib memakai masker non-medis. Ini seperti di tempat kerja dalam ruangan yang digunakan bersama, sekolah, atau luar ruangan di mana jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan," tulis pedoman WHO.

Baca Juga: Jadi Pelajaran, Dokter Muda ini Tak Mengganti Masker Selama Berbulan-bulan, Hingga Meninggal Akibat Pendarahan Otak

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi ruangan memadai, WHO menyarankan masyarakat harus memakai masker non medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal 1 meter dapat diterapkan."

Berkaitan dengan anak-anak, WHO menyarankan agar tidak menggunakan masker pada anak yang berusia di bawah lima tahun.

"Anak-anak di bawah 5 tahun tidak boleh memakai masker untuk pengendalian sumber Covid-19," kata pedoman baru WHO.

"Untuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun, pendekatan berbasis risiko harus diterapkan pada keputusan untuk menggunakan masker."

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pendekatan berbasis risiko termasuk intensitas penularan SARS-CoV-2, kapasitas anak untuk mematuhi penggunaan masker yang tepat dan ketersediaan pengawasan orang dewasa yang sesuai, lingkungan sosial dan budaya setempat, dan pengaturan khusus seperti rumah tangga dengan kerabat lansia, atau sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya