GridHype.ID - Pemerintah sudah menetapakan jadwal vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan secara bertahap.
Untuk tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan digelar massal di Indonesia pada Rabu 13 Januari 2021.
Masyarakat Indonesia nantinya akan menerima suntikanvaksin Sinovac vaksin asal Tiongkok ini, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.
Baca Juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Sebagai Tersangka,Begini Penjelasan Polres Semarang
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juknis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif Covid-19, Vicky Prasetyo Unggah Hasil Tes Swab PCR di Instagram
Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum vaksinasi terpisah.
Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.
Baca Juga: Kewalahan Sangking Banyaknya, Karyawan Nagita Slavina Kebingungan Pilih Baju Mana yang Diambil
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.
Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.
Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga 3 untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan
Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Jika Terjadi Reaksi Apa yang Harus Dilakukan?
Lantas, bagaimana jika akan muncul dampak pada tubuh usai disuntik vaksin sinovac?
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan begini cara mengobatinya.
Baca Juga: Dapat Anugrah di Kala Pandemi, 4 Publik Figur Ini Melahirkan di Awal Tahun 2021, Selamat!
Petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise begini prosedurnya.
Jika terjadi reaksi demikian Petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penerima Vaksin Covid-19 Dianjurkan Tak Langsung Pulang setelah Disuntik, Ini Alasannya
(*)