GridHype.ID- Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak ramai diperbincangkan publik.
Hal tersebut karenaMichael Yukinobu terbukti sebagai pemeran laki-laki dalam video seks milik Gisella Anastasia yang sempat beredar di media sosial (6/11/2020).
Kini, Michael Yukinobu juga ditetapkan sebagai tersangka tapi hanya terjerat satu pasalnya.
Pasalnya, Michael Yukinobu disebutkan telah menghapus video mesumnya setelah seminggu dikirimi Gisella Anastasia.
Sehingga polisi menjerat Michael Yukinobu hanya dengan satu pasal saja, yakni pornografi.
"Saudari GA transfer (video seks) menggunakan AirDrop ke saudara MYD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2010).
Michael Yukinobu mengaku, seminggu setelah mendapatkan kiriman dari Gisella Anastasia, video seksnya itu kemudian dihapus.
Oleh karenanya, jelas Yusri Yunus, Michael Yukinobu hanya disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang No 4/2008 tentang Pornografi.
Di Pasal 8 undang-undang itu tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dengan kata lain, jelas Yusri Yunus, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan video untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.
Sementara Gisella Anastasia juga tersandung pasal serupa, namun turut disangkakan pasal penyebaran konten pornografi karena video tersebut berasa dari ponselnya.
Gisella Anastasia mengakui video seks tersebut tersimpan diantara dua ponselnya yang sempat rusak dan hilang.
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka, Unggahan Terakhir Gading Marten Jadi Sorotan Netizen
"Satu handphone rusak, handphone lainnya disebutkan hilang. Yang hilang, itu pengakuan ke manajer, dirusak sama keponakannya," kata Yusri Yunus.
Saat ini polisi masih menyelidiki keberadaan video seks itu, ada iPhone 7 atau iPhone 8 milik Gisella Anastasia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Dijerat Pasal Penyebaran Konten Pornografi, Bagaimana dengan Michael Yukinobu?
(*)