GridHype.ID - Perseteruan antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana terus menggelinding bak bola panas.
Berbagai fakta yang saling menyudutkan kedua belah pihak terus muncul.
Kini pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin angkat bicara terkait pernyataan Rizky Febian dan Putri Delina.
Tak hanya membahas soal harta yang ditanyakan oleh anak-anak Sule, Ali Nurdin juga menyinggung soal harta yang menjadi hak kliennya.
Ia menyebut soal harta gono-gini Sule dan mendiang Lina Jubaedah yang seharusnya dibagi dua.
"Yang namanya harta warisan itu tidak, bisa datang atau timbul dari mana saja," ungkap Ali Nurdin.
"Dan salah satunya adalah, dia bisa datang atau berasal dari harta gono-gini," sambungnya," sambungnya seperti dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news, Selasa (22/12/2020).
Pernyataan Ali Nurdin itu seolah membantah pernyataan Sule yang menyebut jika harta warisan tak ada kaitannya dengan gono=gini.
Ia kemudian memberikan contoh soal harta gono-gini dan harta warisan.
"Jadi kalau misalnya kalau rata gono-gini kan gampang, si A dan B menikah tanggal 1 cerai tanggal 10, tinggal dihitung saja dari tanggal 1 sampai 10 ada tidak harta yang bertambah," tutur Ali Nurdin.
"Misalnya nih, rumah yang besar itu dibeli tanggal berapa, terus rumah-rumah yang lain, terus ada mobil, dibeli saat tenggang waktu pernikahan bukan."
"Kalau dibeli pada saat pernikahan sama almarhum, tanya ke lawyer, ke kiyai dimana pun yang ada itu pembagian warisan seperti apa," tegasnya.
Membela hak kliennya, Ali Nurdin secara tegas bak meminta diselesaikannya masalah gono-gini antara Sule dan mendiang Lina.
Ia berpendapat bahwa seharusnya kekayaan Sule dan Lina selama menikah harus dibagi.
Kemudian dari harta bagian Lina itulah yang akan digolongkan sebagai harta warisan.
Teddy selaku suami dari mendiang Lina Jubaedah dirasa berhak atas harta tersebut.
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ngada dan mengambil hak orang, tolong tanya pada ahlinya," ungkap Ali Nurdin.
"Hitung aja dulu, dibundel, baru dibagi dua."
"Setelah dibundel, milik saudara almarhum kan, almarhum meninggal, otomatis yang menjadi ahli warisnya adalah anak-anaknya dan suaminya yang baru," jelasnya.
(*)