Mulai 18 Desember Pemprov Terapkan Aturan Baru Bagi Masyarakat yang Hendak Keluar Masuk DKI Jakarta, Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Jumat, 18 Desember 2020 | 12:45
Kompas.com

Ilustrasi rapid test antigen

GridHype.ID - Seperti yang diketahui, Penambahan jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia masih terjadi lonjakan.

Angka infeksi kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta juga melonjak naik.

Demi cegah lonjakan terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Artis TA Diamankan Polda Jawa Barat, Sang Manajer: Aku Hanya Memberikan Pekerjaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajibkan masyarakat keluar masuk Jakarta bawa hasil rapid test antigen.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan mulai Jumat 18 Desember 2020 besok, semua masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta untuk melampirkan hasil rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Artis Sekaligus Model Seksi Ini Diduga Terjerat Kasus Prostitusi Online, Begini Kata Sang Manajer

Penyertaan hasil rapid test antigen itu bukan tanpa alasan, menurut Syafrin hal tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Baca Juga: Ashanty Merasa Keberatan Saat Anang Hermansyah dan Aurel Hermansyah Hadiahi Arsy Benda Ini

Angkutan umum baik angkutan darat, angkutan udara, maupun darat wajib menyertakan hasil tes tersebut.

Sementara itu, kebijakan ini belum diterapkan bagi kendaraan pribadi.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Naik Pelaminan dalam Waktu Dekat dengan Adit Jayusman, Ternyata Ini Panggilan Ayu Ting Ting untuk Calon Ibu Mertua

Syafrin menjelaskan pihaknya memprioritaskan pengecekan terhadap angkutan umum yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Catat! Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Style