Sambut Tahun Baru, Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan di Jakarta Tutup Lebih Awal

Rabu, 16 Desember 2020 | 09:50
Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

GridHype.ID - Guna meningkatkan kembali kewaspadaan penyebaran virus Covid-19, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan.

Luhut meminta agar pusat perbelanjaan tutup hingga pukul 19.00 WIB.

Hal itu sendiri dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan di malam tahun baru yang akan memicu lonjakan angka kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Berkali-kali Dimadu, Istri Pertama Kiwil Layangkan Gugatan Cerai

Rencananya kebijakan baru ini bakal mulai diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Bersamaan dengan kebijakan itu,Luhut meminta agar pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge bagi para penyewa agar tak terlalu membebani.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant.

Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Tak hanya itu, Luhut juga meminta Anies untuk lebih memperketat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dengan ditingkatkan hingga 75%.

Perlu diingat berbagai kebijakan itu diambil usai DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengatasi Baterai Ponsel yang Cepat Panas Saat Digunakan

Daerah lain yang juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaannya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Tiga daerah itu diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tuturnya.

Di wilayah perkotaan, ia meminta pemerintah daerah untuk memperketat implementasi Work From Home (WHF) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburanm mal hingga pukul 20.00.

Lalu untuk wilayah pedesaan, ia meminta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Dan yang terakhir adalah untuk Provinsi Bali dan sekitarnya, Luhut beresan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Seorang Pria Berjalan di Sayap Pesawat yang Akan Lepas Landas, Begini Nasibnya

Sedangkan, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” tambah Luhut.

Hingga kini penyebaran virus Covid-19 masih cukup masif.

Hampir tiap hari data kasus Covid-19 terus bertambah.

Per Selasa (15/12/2020) tercatat telah ada 629.429 kasus di Indonesia.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas