Begini Cara Cek Hasil Perhitungan Suara Sementara Pilkada 2020

Jumat, 11 Desember 2020 | 05:00
Tribunnews.com

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.

GridHype.ID- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah dilaksanakan secara serentak kemarin (9/12/2020).

Apakah kamu ingin mengetahui perolehan suara sementara hasil Pilkada 2020 kemarin?

Kali ini kamu bisa mengaksesnya secara langsung loh.

Ya, untuk mengetahui perolehan suara sementara hasil Pilkada 2020, kamu bisa mengakses pilkada2020.kpu.go.id.

Baca Juga: Keluarga Ayu Ting Ting Kompak Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada, Ayah Rozak Bakal Marah Jika Ada yang Golput

Tahun ini, Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Melalui laman pilkada2020.kpu.go.id, kamudapat melihat hasil perolehan sementara Pilkada 2020 di 270 daerah, termasuk Kota Surakarta (Solo), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Jambi, hingga Provinsi Sumatera Barat.

Hasil perhitungan suara saat ini masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil perhitungan dapat secara langsung diketahui oleh masyarakat melalui laman resminya.

Baca Juga: Adu Gaya Kahiyang Ayu dan Selvi Ananda, Anak Mantu Jokowi saat Temani Suami Nyoblos di Pilkada 2020

Cara cek perolehan suara sementara Pilkada 2020 di pilkada2020.kpu.go.id

1. Buka situs pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp atau klik di sini.

2. Kemudian akan tampil hasil perhitungan suara di sembilan provinsi.

3. Jika kamumelihat hasil perhitungan di Kota/Kabupaten, ganti 'Pemilihan Gubernur' menjadi 'Pemilihan Bupati/Walikota'.

(Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Tangkap layar pilkada2020.kpu.go.id untuk 270 Daerah via Smartphone

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi Istri Pejabat, Selvi Ananda Tampil Sederhana Temani Gibran Rakabuming Nyoblos di Pilkada Solo 2020

4. Jika kamumengaksesnya melalui ponsel, pilihan di nomor 3 akan muncul jika kamumengetuk tombol 'Tampilkan Filter'.

5. Selanjutnya pilih menu kolom Provinsi.

6. Agar lebih rinci kamubisa pilih 'Kabupaten/kota'.

Sebagai informasi, dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.

Baca Juga: Dampingi Sang Suami Blusukan di Kota Medan, Penampilan Kahiyang Ayu Justru Jadi Sorotan

Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Pilkada Serentak Pada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Disclaimer terakhir, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Artinya, untuk mengetahui hasil Pilkada 2020, masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual yang dilakukan mulai Rabu hari ini hingga Sabtu, 26 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Perolehan Suara Sementara Pilkada 2020 di pilkada2020.kpu.go.id untuk 270 Daerah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya