Rencana Pemerintah Hapus Beberapa Tunjangan PNS, Berikut Skema Baru Gaji yang Bakal Diterima Tahun 2021

Rabu, 09 Desember 2020 | 10:00
Tribunnews.com

Ilustrasi gaji pns

GridHype.ID - PNS akan menerima skema besaran gaji baru untuk tahun 2021 nantinya.

Pemerintah kini tengahmengkajiformula baru skema besaran gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini lantaran pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Umumkan Pamit dari Sosial Media Sementara Waktu, Atta Halilintar Angkat Bicara Singgung Kesehatan Jiwa

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bersaksi dalam Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Berada di RS Polri Keramat Jati, 6 Jenazah Pengikut Rizieq Shihab Dijaga Ketat Prajurit TNI AD

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Nagita Slavina Kesal Sampai Ancam Raffi Ahmad Bakal Boyong Rafathar Balik ke Rumah Mama Rieta

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Baca Juga: CCTV di Lokasi Bentrok Polisi dan Anggota FPI Diduga Disabotase, Pihak Polri Akan Ungkap Rekaman Terkait Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Baca Juga: Sebentar Lagi Lepas Masa Lajang, Atta Halilintar Ngaku Banyak Tekanan di Hubungannya dengan Aurel Hermansyah

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (eselon)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Baca Juga: Pamer Cincin Berlian Setelah Dilamar Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Tulis Pesan Menyentuh di Instagram

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dikabarkan Hamil Anak Pertama, Komedian Sule : Kalau Udah Keliatan Dia Akan Senang

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Tak Hanya Angkat Kembarannya Jadi Sosok Populer, Raffi Ahmad Janji Sewakan Ruko untuk Ayah Dimas Ramadhan

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Baca Juga: Selain Soal Handphone, Hotman Paris Beberkan Pengakuan Gisella Anastasia, Sebut Mantan Istri Gading Marten Tak Membantah Saat Diperiksa

Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Baca Juga: Jadi Sorotan Saat Foto Berdua, Wajah Yuni Shara Disebut Lebih Awet Muda dari Krisdayanti, Intip Potretnya

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Siap Suntik Tiba di Indonesia, Begini Penampakan Vaksin yang Begitu Dinantikan Itu

Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

Baca Juga: Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Grace Batubara Bongkar Sosok Juliari P Batubara, Sempat Ngambek Saat Sang Suami Hendak Jadi Menteri

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Baca Juga: Adiknya Datang dari NTT dengan Pakaian Lusuh dan Kenakan Jaket Bekas Milik Sang Kaka, Betrand Peto Justru Lakukan Hal Tak Terdug ini

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul DAFTAR Lengkap Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Bakal Diganti, Skema Baru Berlaku Mulai 2021

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Tribun Jatim