Lebih Ringan dari Tuntunan Jaksa, Vonis Hakim untuk Vanessa Angel Telah Diumumkan

Minggu, 29 November 2020 | 21:15
instagram.com/vanessaangelofficial

Vanessa Angel

GridHype.ID -Tak sedikit artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya yakni pemain sinetron sekaligus penyanyi, Vanessa Angel.

Vanessa Angel juga turut menambah daftar panjang artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Seolah Sindir Kesehatan Habib, Nikita Mirzani Tanyakan Kenapa Orang Mendadak Sakit saat Dipanggil Polisi, Vanessa Angel: Aku Aja Hamil Besar 8 Bulan Tetep Datang

Kini kabar terbaru dari Vanessa Angel yaitu ia dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilkan psikotropika jenis Xanax.

Vanessa Adzania alias Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vanessa Angel disela menjalani sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemakaian psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Tinggalkan Anaknya yang Masih Kecil Lantaran Harus Masuk Bui, Sang Suami Unggah Pesan Haru ini

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan.

Vonis hakim tersebut dikurangi masa tahanan Vanessa Angel.

Vonis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Vanessa Angel Jalani Hukuman 3 Bulan Penjara, Ibu Mertua Tak Kuasa Bendung Air Mata Sebut Cucunya Butuh ASI

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel kembali jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). JPU minta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Maret 2020.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir di rumah Vanessa Angel.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Wartakotalive

Baca Lainnya