Millen Cyrus Bakal Mendekam di Sel Tahanan Pria, ICJR Kecam Keras Sebab akan Beresiko Kena Pelecehan

Rabu, 25 November 2020 | 06:45
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari.

GridHype.ID - Penangkapan Millen Cyrus atas kasus penyalahgunaan narkoba mengisi pemberitaan akhir-akhir ini.

Salah satu yang menimbulkan pernyataan adalah di sel mana Millen Cyrus bakal ditempatkan.

Akhirnya rasa penasaran publik soal sel tahanan yang bakal dihuni Millen Cyrus terjawab juga.

Berpenampilan feminim membuat publik sempat menduga akankah Millen Cyrus ditempatkan dalam sel perempuan.

Baca Juga: Disinggung Boy William, Nikita Willy Akhirnya Ungkap Kebohongannya yang Selama Ini Dirahasiakan dari Indra Priawan, Sang Suami Syok: 4 Tahun Lho

Pasalnya publik juga teringat akan sosok Lucinta Luna yang lebih dulu mendekam dalam penjara atas kasus yang sama.

Diketahui Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba mendekam dalam sel perempuan.

Akankah keponakan Ashanty ini juga bernasib sama dengan Lucinta Luna mendekam dalam sel perempuan?

Dan rupanya pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tetap dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan pria.

Seperti yang diketahui keponakan Ashanty tersebut terlahir sebagai pria dengan nama asli Millendaru.

Kini wajah dan penampilannya sepenuhnya kayak perempuan berkat berbagai upaya yang dilakukannya.

Namun, tak seperti Lucinta Luna yang sudah menjalani operasi kelamin dan mengganti identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP) sebagai perempuan.

Baca Juga: Sama-sama Transgender Namun Beda Penempatan, Ini Alasan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Tapi Lucinta Luna di Sel Wanita

Makanya Lucinta Luna ditempatkan di tahanan perempuan saat pemeriksaan di kepolisian.

Bahkan ia menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, khusus narapidana perempuan.

Millen Cyrus tetap sebagai laki-laki pada KTP-nya.

Itulah yang menjadi alasan polisi menempatkannya di ruang tahanan laki-laki.

Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, Ahrie menyebutkan kalau Millen akan masuk ke dalam ruang tahanan.

"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.

Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.

Baca Juga: Sesumbar Soal Impian Nikahnya Tahun Depan, Vicky Prasetyo Dapat Dukungan Kalina Ocktaranny: Semakin Banyak Komentar yang Merendahkan Beliau, Aku Semakin Yakin

"Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," jelasnya.

Lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu, yang memberikannya kepada Millen Cyrus.

"Kami masih terus kejar," ujarnya.

Sementara kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari MC (Millen Cyrus) dan JR," ujar AKBP Ahrie Sonta.

Namun sayangnya keputusan polisi menahan Millen di sel pria menuai protes dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.

TribunStyle.com melansir dari Tribunnews.com, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

Baca Juga: Hanya Bisa Terisak dan Menunduk, Millen Cyrus Memohon Maaf atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya: Saya Salah Pakai Sabu-Sabu

ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.

Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19, " ujarnya.

Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ICJR Protes Keras Millen Cyrus Dimasukkan Tahanan Pria Dianggap Beresiko Kena Pelecehan

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Wartakotalive