GridHype.ID - Polisi di Nunukan Kalimantan Utara ini dibuat kebingungan.
Pasalnya, pihak kepolisian harus berhadapan dengan anak usia 8 tahun yang memiliki kelainan berupa kleptomania.
Seorang anak yang berinisial B ini memang tidak seperti anak normal pada umumnya.
Kelainan kleptomania tersebut harus membuat B berurusan dengan pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (22/11/2020), B terlibat dalam kasus pencurian selama dua tahun terakhir.
Bahkan selama dua tahun tersebut, B tercatat sudah puluhan kali melakukan kasus pencurian.
Kondisi kleptomania yang dialami B itu dikeluhkan oleh pihak kepolisian melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).
Dirinya mengaku bingung dan dilema bagaimana cara memperlakukan B yang notabene masih bocah berusia 8 tahun.
"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun," ujar Randya.
"Tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," imbuhnya.
Randya menjelaskan berdasarkan laporan yang didapat oleh Polsek Nunukan Kota, tercatat sudah ada 23 kasus pencurian yang dilakukan oleh B.
Dari 23 kasus tersebut, kebanyakan yang menjadi korban adalah pemilik toko dengan kehilangan yang dilaporkan adalah di bawah Rp 10 juta.
Baca Juga: Dapat Label Awet Muda, Wulan Guritno Bocorkan Rahasianya, Tak Konsumsi Gula Satu Diantaranya
Dan terakhir dilakukan pada Selasa (16/11/2020).
Saat itu B kedapatan mencuri uang sebesar Rp 3.350.000 yang disimpan dalam celengan.
Namun rupanya B tidak mengambil semuanya, melainkan masih disisakan sebanyak Rp 350.000.
Randya mengatakan B bisa dengan jujur mengakui perbuatan yang dilakukan.
B bahkan mengakui bahwa uang hasil curiannya itu dibagi-bagi kepada teman-temannya.
Selain dibagikan kepada temannya, B juga mengaku ada yang dipakai untuk membeli rokok maupun barang-barang terlarang.
"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu," kata Randya.
Iptu Randya menyadari tidak mudah dalam mengambil tindakan untuk menangani kasis B.
Baca Juga: Keponakan Ashanty Millen Cyrus Diamankan Atas Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti
Oleh karenanya, untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan hidup sehari-hari yang bersangkutan.
"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?," katanya.
Sempat Dikirim ke Balai Rehabilitasi, Namun Dikembalikan
Setelah menjadi perhatian pada akhir tahun 2019, B akhirnya dicoba untuk direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Namun lantaran saking parahnya kleptomania yang dialami oleh B membuat balai rehabilitasi di Bambu Apus Jakarta juga kewalahan.
Belum genap 6 bulan sebagai standar waktu proses rehabilitasi, B dipulangkan kembali ke Nunukan.
Baca Juga: Tata Janeta Umumkan Kehamilannya Setelah 8 Tahun Menanti Kehadiran Sang Buah Hati
Menurut Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi, bukannya membaik, B justru semakin menjadi.
Bahkan dikatakannya dalam balai rehabilitasi, B masih saja melakukan kleptomania.
‘’Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman teman di sana dan banyak kenakalan lain," kata Yaksi.
Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan,’’ sambungnya.
‘’Dia mencuri itu bukan untuk membeli barang mahal, kalau bukan buat rokok atau narkoba, dia bagikan ke teman temannya, begitu saja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kasus Kleptomania Bocah di Nunukan Buat Polisi Dilema, 23 Pencurian, Hasilnya Dibagikan ke Teman
(*)