Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ekspresi Jerinx Jadi Sorotan, Sempat Lakukan Hal Ini pada Nora Alexandra

Sabtu, 21 November 2020 | 08:00
Tribun Bali

Jerinx SID

GridHype.ID - Drummer SID Jerinx telan pil pahit usai divonis hukuman di balik jeruji besi.

Bahkan ekspresi kekecewaan Jerinx terlihat saat dirinya hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra.

Jerinx bahkan tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca Juga: Usai Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Video Syur yang Diduga Mirip Mantan Istri Gading Marten, Kini Penyidik Buru Satu Akun Twitter Lagi

Diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Hotman Paris Borong Popcorn Candy Seharga Rp 50 Juta, Netizen: Bener-bener di atas Langit Ada Om Hotman Paris

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng Teguh Santoso seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Anies Baswedan Dipanggil, dr Tirta : Ya Harusnya Pak Ridwan Kamil dan Pak Ganjar Dipanggil

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ekspresi Jerinx 'Sangat Kecewa' Seusai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Cuma Diam & Peluk Sang Istri

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya