Lanjutan Kasus Hukum Jerinx SID, Suami Nora Alexandra Minta Majelis Hakim Berikan Putusan yang Adil

Rabu, 18 November 2020 | 06:00
Instagram/@ncdpapl

Pembelaan Jerinx SID ditolak Jaksa

GridHype.ID - Kasus hukum yang menyeret drummer SID, Jerinx kembali berlanjut.

I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Seperti yang diketahui, Jerinx menjadi terdakwa UU ITE dalam lantaran telah menyebut "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Bikin Heboh, Nia Ramadhani Tertawakan Video Syur Mirip Jessica Iskandar: Lagi Rame nih

Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.

"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx, di PN Denpasar, Selasa.

Baca Juga: Tolak Endorse Ratusan Juta Rupiah, Anak Ketiga Sule Bikin Raffi Ahmad Geleng-geleng Kepala: Wan, Sudah Sultan Kamu Teh atau Apa?

Jerinx yang saat itu didampingi ibunya, mengatakan, jangan gara-gara berpendapat ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.

Padahal, hal ini menurutnya bisa diselesaikan dengan baik.

Ia beraharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.

Baca Juga: Banjir Komentar Negatif, Raffi Ahmad Jadi Bulan-bulanan Gara-gara Rekam Bagian Tubuh Nagita Slavina

"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.

Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan-kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

Baca Juga: Ketatnya Aturan Televisi di Indonesia, Dinar Candy Bakal Fokus Kembangkan Karier DJ di Luar Negeri : Di sini Nggak Bebas

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU.

Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan disidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurutnya, salah satu alasan JPU menuntutnya 3 tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : kompas

Baca Lainnya