GridHype.ID - Bukan rahasia kalau madu memiliki segudang manfaat untuk kesehatan tubuh kita.
Tak sedikit di antara kita yang sering mengonsumsi madu setiap harinya.
Namun, sebelum mengonsumsi madu ada baiknya memilih madu yang benar-benar asli.
Baca Juga: Komedo Putih Ganggu Penampilan? Yuk Manfaatin 4 Bahan Alami Ini untuk Mengatasinya
Kenapa? Karena masih ada yang menjual madu palsu di pasaran seperti pabrik yang satu ini.
Pabrik madu palsu di Kembangan, Jakarta Barat digerebek polisi, kandungan madu aslinya sama sekali tidak ada, dijual cuma Rp 25.000 per botol.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek sebuah industri rumahan pembuat madu palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11/2020) malam.
Baca Juga: Indahnya Bulan Madu di Bali Gagal Total, Indra Priawan Bikin Nikita Willy Kesal, Ada Apa?
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, madu palsu produk rumahan itu tersebar luas di kawasan Banten.
"Awalnya kita pancing dulu pelaku dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli,” ujar Doffie.
Hal yang lebih mencurigakan, yakni harganya yang murah Rp 25.000 per botol.
Baca Juga: Peringatan Bagi Para Ibu Jangan Berikan Madu Pada Bayi, Jika Tak Ingin Hal Mengerikan ini Terjadi
Setelah diteliti, tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam madu tersebut.
Doffie mengatakan, pelaku pembuat madu palsu, TM (35) memasarkan produknya dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal khasiatnya.
Akan tetapi madu tersebut bikin apes pengonsumsinya, menyebabkan banyak warga yang muntah-muntah usai mengonsumsinya.
Di lokasi pembuatan madu palsu, polisi menemukan ada puluhan drum berisi madu palsu siap edar dan juga salah satu bahan madu palsu, yakni molases.
“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia” ujarnya.
TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.
Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Pabrik Madu di Kembangan Digerebek Polisi, Kandungan Madunya Nol, Dijual Cuma Rp 25.000/Botol
(*)