GridHype.ID - Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu, (8/11/2020) di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB.
Mantan Ketua Umum Parfi itu meninggal dunia dikarenakan riwayat beberapa penyakit yang dideritanya.
Hal ini didasarkan pada keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
"Sudah kena stroke juga.
Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu.
Saat dilarikan ke rumah sakit, Rika mengatakan, Gatot didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dari pihak lapas Cipinang kepada anak dan kuasa hukumnya," ujar Rika.
Hal senada juga disampaikan anak mendiang Gatot, Suci Patia, yang mengatakan bahwa ayahnya meninggal dunia karena diabetes.
"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.
Menurut rencana, Gatot akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Ungkap Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia"