Resmi Putuskan 28-30 Oktober 2020 sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Anies Baswedan: Sekarang Kita Jalani Antisipasi Semua Side Effectnya

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30
publicdomainpictures.net

Kalender Masehi

GridHype.ID - Sebelumnya, beredar kabar bahwa adanya libur panjang di akhir bulan Oktober 2020.

Namun, pemerintah merasa khawatir akan adanya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.

Kini, sudah diputuskan tanggal untuk cuti bersama, mari kita simak bersama.

Pemerintah pusat telah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Corona, Catat Ini Jadwal Lengkapnya!

Artinya, mulai Rabu (28/10/2020) besok hingga Jumat (30/10/2020) mendatang cuti bersama, sementara hari Sabtu (31/10/2020) dan Minggu (1/11/2020) adalah akhir pekan atau long weekend. Sehingga total ada lima hari.

Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya pernah meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Kabar Baik, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Akhir Tahun Bakal Maju Dibarengkan Idul Adha

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Menurut Anies, evaluasi penetapan cuti bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca liburan.

"Sebetulnya tiga minggu yang lalu kita sudah menganjurkan dalam rapat pertemuan dengan gugus (tugas percepatan penanganan Covid), coba dipertimbangkan soal liburnya, libur panjangnya," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Resmi, Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Akhir Tahun, ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Namun, pemerintah pusat tetap menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI hanya bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang dengan memastikan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di 98 rumah sakit rujukan.

"Pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjangnya. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu, sekarang kita jalani antisipasi semua side effectnya," ujar Anies.

Baca Juga: Wajib Dicatat,Inilah Deretan Tanggal Merah Tahun 2020, Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Cuti Bersama

"Antisipasi itu artinya kita harus siap jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing dan tracing karena pengalaman masa libur panjang sesudahnya suka ada lonjakan (kasus Covid-19)," lanjut dia.

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Jalani Rapid Test, Atta Halilintar Kaget dengan Hasilnya: Berarti Bisa Jadi Saya Sudah Pernah Kena Covid ya?

Adapun hingga Minggu (25/10/2020) kemarin, jumlah kasus akumulatif Covid-19 sejak Maret adalah 100.991.

Sebanyak 86.815 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.012 orang.

Baca Juga: Tak Berani Keluar karena Pandemi, El Rumi Bongkar Nominal Denda Jika Melanggar Aturan Karantina di London

Sementara itu, 2.164 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.

Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Putuskan 28-30 Oktober 2020 Cuti Bersama, Anies: Pusat Sudah Putuskan, Ya Sudah

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive