Jalani Hubungan Terlarang dengan Adik Kandung Sendiri, Tindakannya Terbongkar Usai Warga Pergoki Pelaku Buang Bayi, Begini Nasibnya Kini

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:45
(SURYA.co.id/Ali Hafidz Syahbana)

AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).

GridHype.ID - Kisah jalinan asmara terlarang baru saja menghebohkan warga Sumenep. Madura, Jawa Timur.

Pasalnya diketahui para pelaku adalah kakak beradik.

Tak hanya menyalahi norma yang ada, bahkan dari hubungan gelap itu lahir seorang bayi mungil yang tak berdosa.

Malangnya bayi mungil itu dibuang oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga: Tak Hanya Jokowi, ini 6 Tokoh Indonesia yang Namanya Lebih Dulu Diabadikan Jadi Nama Jalan di Luar Negeri

Diketahui, kisah hubungan gelap kakak dan adik ipar terbongkar saat kedapatan membuang sesosok bayi laki-laki di belang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.

Namun kisah cinta telarang kakak dan adik ipar ini, di antaranya AD (24) dan YF (16) berakhir di jeruji besi Polres Sumenep.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Hubungan gelap yang dilakukan saudara AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini.

Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

Baca Juga: Kena Ledakan hingga 2 Bulan di RS, Chef Renatta Moeloek Pede Tunjukkan Bekas Luka Bakarnya : Enggak Trauma

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, kaena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah.

Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini berhasil diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Masih Aktif Tatap Muka, 3 Sekolah di Sidoarjo Tetap Masuk Selama Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cinta Terlarang Kakak Adik Berujung Hubungan Gelap hingga Lahir Bayi Kemudian Dibuang, Ini Endingnya

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Surya Online

Baca Lainnya