GridHype.ID - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Lucinta Luna, mengajukan banding.
Dikutip dari Tribun Seleb, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, pada 30 September 2020 lalu.
Vonis yang diterima Lucinta Luna dinilai ringan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Hal inilah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tentu saja banding yang diajukan jaksa ini menambah panjang kasus hukum yang akan dijalani Lucinta Luna.
Upaya banding JPU dikarenakan tidak puas menerima putusan hakim PN Jakarta Barat, yang dianggap lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun kurungan penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Eko Haryanto selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dikutip GridHype.ID dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Kamis (15/10).
Eko Haryanto menyatakan bahwa pertimbangan jaksa melakukan banding dinilai hanya setengah dari vonis yang diajukan JPU.
"Karena Lucinta Luna dituntut 3 tahun ya, sedangkan majelis hakim menjatuhi putusan 1 tahun 6 bulan." kata juru bicara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Menurut Eko Haryanto, dalam kejaksaan ada SOP di mana jaksa bisa mengajukan banding jika putusan yang dijatuhkan Majelis Hukum setengah dari tuntutan yang diajukan JPU.
"Ada SOP-nya di Kejaksaan bahwa putusan separuh harus melakukan upaya hukum lagi." ungkap Eko.
"Bisa saja Jaksa menganggap putusan tersebut terlalu ringan." tambah Eko.
Baca Juga: Bukan Prank! Billy Syahputra Serius Bakal Jual Mobil Kesayangannya
Pihak Kejaksaan tidak mau memprediksi bagaimana putusan Majelis hukum nanti di persidangan banding.
"Kami tidak memprediksi, apalagi ini pengadilan tinggi di atas pengadilan (sebelumnya). Jadi kami tidak bisa memprediksi." beber Eko.
Putusan banding Lucinta Luna tidak bisa diprediksi, lantaran setiap tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing.
"Semua tahapan persidangan memiliki kewenangannya masing-masing." kata Eko.
Proses ini membutuhkan sekitar 2 sampai 3 bulan hingga dijatuhkannya putusan Majelis di tingkat banding.
Selain itu, Eko Haryanto membeberkan keputusan Majelis Hakim di sidang banding nanti bisa saja berbeda dari putusan sebelumnya.
"Kalau hakim pengadilan ini merasa belum cocok ya yang disampaikan, (putusannya) bisa di bawah keputusan pengadilan (sebelumnya), sama, atau di atas pengadilan, ataupun di atas jaksa penuntut umum." pungkas Eko.
(*)