Harus Mendekam 1,5 Tahun di Penjara dan Denda 10 Juta, Lucinta Luna Mengaku Bersyukur

Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:30
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Gridhype.id-Kasus narkoba yang menyeret artis Lucinta Luna membuahkan vonis 1,5 tahun hukuman penjara untuk pelantun lagu 'Bobo Dimana' tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lucinta luna yang mengatakan jika pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hukum.

Namun Irma selaku kuasa hukum Lucinta Luna secara terang-terangan jika pihaknya merasa kecewa, lantaran ia yakin jika barang bukti berupa ekstasi yang disita polisi bukanlah milik Lucinta Luna.

Baca Juga: Bikin Salfok! Leher Lucinta Luna Dipertanyakan Netizen, Ada Apa?

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dilansir dari Kompas.com,Kamis (01/10/2020).

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan. Sementara itu, kekasih Lucinta Luna, Abash, mengatakan bahwa Lucinta tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.

Baca Juga: Pernah Masuk Jajaran YouTuber Berpenghasilan Tertinggi di Dunia, Siapa Sangka Pendapatan Terbesar Atta Halilintar Justru Bukan dari YouTube

Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Diketahui sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya. Salah satu dari yang diamankan adalah Abash.

Baca Juga: Ngeri, Sikat Gigi Bisa Jadi Sarang Bakteri, Ketahui Cara Menyimpan dan Membersihkan Sikat Gigi yang Benar

Sedangkan dua lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Lima butir tramadol dan tujuh butir riklona tersebut ada di dalam tas Lucinta Luna.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bersalah"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya