Facebook Dapat Gugatan Baru, Instagram Dituding 'Memata-matai' Penggunanya Melalui Aplikasi Kamera Ponsel

Sabtu, 19 September 2020 | 19:45

Ilustrasi Facebook dan Instagram

GridHype.ID - Baru-baru ini Facebook Inc. kembali mendapat gugatan.

Seperti yang kita tahu Instagram sendiri memang kini telah dikuasai oleh Facebook.

Facebook Inc. dituduh telah memata-matai pengguna Instagram melalui kamera yang terpasang pada aplikasi.

Baca Juga: Tewas Jadi Korban Pembunuhan Mutilasi, Terungkap Perjalanan Hidup Rinaldy dan Sosok Sang Istri

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Instagram asal New Jersey bernama Brittany Conditi ke pengadilan hukum federal di San Francisco, AS pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Dalam gugatannya, Conditi menuding bahwa Instagram ingin menghimpun data pengguna secara diam-diam menggunakan kamera yang terpasang pada aplikasi.

Tuntutan itu menyusul pada laporan bulan Juli lalu, yang menyebut bahwa Instagram diduga telah "mengintip" pengguna dengan cara mengakses fitur kamera pada perangkat iPhone secara diam-diam.

"Dengan memperoleh data- data pribadi yang sangat privasi ini, Instagram dan Facebook ingin mengumpulkan data tersebut untuk dijadikan bahan penelitian riset pasar", tulis isi gugatan tersebut.

Dihimpun KompasTekno dari Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Facebook pun membantah dan mengatakan bahwa tudingan itu tidaklah benar.

Tudingan terkait pencurian data pribadi yang dilakukan oleh Instagram bukanlah pertama kali terjadi.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Solusi Gagal Verifikasi Email dan Tips Unggah Foto KTP di Kartu Prakerja, Ini Kata Admin

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Instagram disebut telah mengumpulkan data biometrik pengguna secara diam-diam menggunakan teknologi tagging (penanda) foto yang dimiliki Facebook.

Tuntutan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California pada tanggal 10 Agustus 2020.

Dalam tuntutan itu, Facebook disebut mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna Instagram.

Praktik ini dianggap telah melanggar hukum privasi di Illionis, Amerika Serikat dan aturan pelarangan pengambilan data biometrik.

Menurut hukum tersebut, Facebook terancam denda 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta) per pelanggaran atau 5.000 dollar AS (sekitar Rp 74 juta) apabila terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instagram Diduga "Intip" Pengguna Lewat Kamera Ponsel, Facebook Digugat"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas