GridHype.ID - PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan salah satunya adalah dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.
Selain penggunaan masker, PT KCI juga masih melarang penumpang anak dibawah 5 tahun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL," kata Anne.
Adapun bagi orang lanjut usia diatas 60 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Bisa Picu Penyakit Mematikan, Rupanya Satu Obat Nyamuk Bakar Setara dengan 75 Batang Rokok
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk," lanjut dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Diminta Tak Pakai Buff dan Masker Scuba saat Naik KRL"