GridHype.ID - Sidang atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Vicky Parsetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang tersebut, hadir salah satu saksi yakni Nani Puspita selaku istri Ketua RT.
Nani Puspita mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan di dalam persidangan.
Baca Juga: Lelah Sembunyikan Pernikahan, Nella Kharisma dan Dory Harsa Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya
Diketahui, Nani Puspita merupakan ibu RT yang menemani Vicky Prasetyo saat menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.
Di depan majelis hakim, Nani Puspita mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh polisi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya datang tinggal tanda tangan, tetapi saya sudah dikasih BAP-nya ‘ini bu’, sudah, gitu aja.
Enggak ada tanya jawab, saya datang suruh tunggu, enggak lama dia (polisi) ngetik, dia kasih saya," ungkap Nani Puspita.
Menurut pengakuan Nani Puspita, terdapat logo kepolisian pada berkas tersebut yang mirip dengan berkas BAP.
"Katanya ‘bu ini suruh tanda tanganin’. Saya enggak tanya itu (berkas) apa.
Saya sama suami tanda tangan aja. S
Baca Juga: Kerap Tampil Mesra di Depan Umum, Lesti Kejora dan Rizky Billar Sukses Buat Ayu Ting Ting Iri
aya enggak tahu judul (berkasnya) apa," kata Nani Puspita. Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020. Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.
Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ketua RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan"