Punya Kebiasaan Memberi Makan Kucing Liar? Jangan Pernah Melakukannya di Daerah Ini! Bisa Kena Denda Rp2 Juta Loh

Rabu, 09 September 2020 | 17:30
pixabay.com

Kucing

GridHype - Belakangan memberi makan kucing liar menjadi hal yang banyak dilakukan.

Bahkan beberapa orang secara khusus selalu membawa makanan kucing tiap bepergian.

Namun jangan pernah memberi makan kucing di daerah ini.

Baca Juga: Dipasrahi Pasien Covid-19 untuk Dibawa ke RS, Sopir Ambulans Malah Nekat Perkosa Gadis 20 Tahun

Sebuah kawasan elite Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), mengeluarkan larangan memberi makan kucing liar.

Penyewa dan pemilik properti di Emirates Living Dubai, yang mencakup Emirates Hills, The Springs, The Meadows, dan The Lakes, tidak diperbolehkan memberi makan hewan liar.

Peraturan tersebut dilaporkan oleh The National, Rabu (9/9/2020). Perusahaan Pengembang Emirates Living Dubai, Emaar Properties, mengatakan mereka yang kedapatan melanggar aturan akan didenda 500 dirham UEA atau setara Rp 2 juta.

Jumlah denda tersebut sesuai pedoman peraturan Kota Dubai dan dapat dibawa ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Dalam pemberitahuan yang dibagikan kepada The National, manajemen kawasan elite itu mengatakan peringatan itu dikeluarkan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan warga Emirates Living Dubai.

“Selain berdampak negatif pada estetika komunitas dan menyebabkan bau tak sedap, praktik tersebut juga terkait dengan sejumlah kekhawatiran lainnya,” bunyi pemberitahuan yang bertanggal 8 September itu.

Baca Juga: Kompas Gramedia Berduka, Jakob Oetama Tutup Usia, Selamat Jalan Guru dan Panutan Kami

Mereka menambahkan kucing liar dari daerah yang berdekatan tertarik pada makanan. Hal itu dapat menyebabkan perselisihan dan perkelahian teritorial.

“Sisa makanan (kucing liar) menarik hama seperti tikus dan serangga merayap atau terbang,” sambung pemberitahuan tersebut.

Pihak Manajemen Emirates Living Dubai mengatakan seluruh warga telah diberi tahu pengumuman tersebut.

pexels.com
pexels.com

Kucing liar (ilustrasi)

Dalam email yang sama yang dikirimkan kepada penduduk, turut dilampirkan pula surat edaran dari Pemerintah Kota Dubai.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa memberi makan burung seperti burung gagak dan merpati dan hewan liar seperti kucing dan anjing dilarang di UEA.

Otoritas mengatakan hewan-hewan ini menjadi sarang untuk berkembang biaknya hama dan penyakit, yang pada gilirannya mengancam keselamatan publik.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Wafat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Pada 2018, Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan UEA menjadikan pembuangan hewan peliharaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di UEA.

Di bawah amandemen hukum baru, kementerian mengatakan mereka yang terbukti membuang hewan peliharaan akan menghadapi konsekuensi hukum termasuk denda atau hukuman penjara.

Selama bertahun-tahun, UEA menghadapi masalah tentang perkembangbiakan hewan-hewan liar.

Jumlah mereka berkembang dengan pesat.

Di Abu Dhabi saja, terdapat sekitar 100.000 kucing yang hidup di jalanan.

Sedangkan di Dubai tercatat ada puluhan ribu kucing lain yang hidup di jalanan.

Baca Juga: Jalinan Asmaranya Tak Direstui Orangtua, Gadis Cantik Ini Nekat Minggat dari Rumah, Sang Ibu Kalang Kabut

Sementara itu, Pemerintah Kota Abu Dhabi dan Dubai telah menyiapkan sejumlah program untuk mengendalikan pertumbuhan populasi hewan liar.

Namun populasi hewan dilaporkan masih terus tumbuh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasih Makan Kucing Liar adalah Pelanggaran Kawasan Elite Dubai, Denda Rp 2 Juta Menanti"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas