GridHype.ID - Nama penyanyi senior Reza Artamevia kembali jadi sorotan.
Reza Artamevia ditangkap polisi usai tersandung kasus penyalahgunaan narkoba (4/9/2020).
Kini, kasus narkoba dari penyanyi Reza Artamevia memasuki babak baru.
Polisi akan tes rambut Reza Artamevia untuk melihat dan memastikan sudah berapa lama mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Beralasan Mengisi Kekosongan di Masa Pandemi, Polisi Masih Dalami Pengakuan Reza Artamevia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan tes rambut kepada penyanyi Reza Artamevia untuk melihat dan memastikan sudah berapa lama Reza mengonsumsi narkoba.
Dengan tes rambut dapat diketahui berapa lama seseorang itu sudah mengonsumsi narkoba.
Bahkan jika sudah menjadi pecandu selama tahunan atau lima tahun atau lebih.
Hal itu tergantung panjang rambut pengguna, dimana setiap 1 cm rambut yang terindikasi narkoba hituangannya adalah 1 tahun sebagai pengguna.
"Tak menutup kemungkinan dilakukan tes rambut atas RA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Hal itu kata Yusri tergantung kebutuhan penyidik dan apa yang akan diungkap, terutama terkait pemasok sabu ke Reza.
Sebelumnya Reza mengaku baru 4 bulan terakhir kembali mengonsumsi sabu.
Alasannya untuk mengisi kekosongan karena selama pandemi Covid-19, selalu berada di rumah.
Yusri memastikan bahwa kebiasan penyanyi Reza Artamevia mengonsumsi narkotika jenis sabu selama 4 bulan terakhir seperti yang diakuinya, tidak terkait dengan artis atau publik figur lain.
Reza diketahui membeli sabu dari F, yang dikenalnya sendiri tanpa melalui publik figur lainnya. F saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi
"F ini dikenal RA begitu saja dan tidak ada keterkaitan dengan publik figur lainnya yang beberapa waktu lalu, juga kita tangkap karena narkoba," kata Yusri, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Ngaku Konsumsi Sabu Sejak Covid-19
Karenanya Yusri mengatakan bahwa tak bisa dikatakan F adalah pemasok narkoba spesialis ke artis dan publik figur. "Tidak spesifik seperti itu, biasa saja," katanya.
Ia juga memastikan bahwa F bukanlah publik figur.
"Dia ini masih kita kejar, doakan semoga dalam waktu dekat bisa kita tangkap," kata Yusri.
Saat ditanya berapa kali Reza membeli sabu dari F, Yusri mengatakan, pihaknya tidak terlalu berharap pengakuan Reza karena pengakuan pasti yang serendah mungkin.
"Ada cara teknis kepolisian yang dilakukan untuk mencari tahu sudah berapa kali dia menggunakan dan membeli dari F," kata Yusri.
Bahkan kata dia bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tes rambut ke Reza untuk mengetahui dan memastikan sudah berapa lama Reza mengonsumsi narkoba.
Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekira pukul 16.00.
Baca Juga: Beralasan Mengisi Kekosongan di Masa Pandemi, Polisi Masih Dalami Pengakuan Reza Artamevia
Ia baru saja menunggu dan menerima pesanan sabu dari F yang kini diburu polisi.
Dari dompet Reza, didapat narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 Juta dari F.
Setelah membekuk Reza, petugas kemudian menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari sana didapati barang buki alat hisap sabu atau bong serta korek api gas.
Belum Resmi Ajukan Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa sampai Senin (7/9/2020) siang, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba atas penyanyi Reza Artamavia, yang diminta pihak keluarga atau kuasa hukumnya.
Meski begitu kata Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu, karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba Reza Artamevia.
"Memang hak seseorang tersangka pengguna narkoba yang dikenakan Pasal 217 UU Narkotika, untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi. Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik. Kami menunggu jika ada," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Yusri menjelaakan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI.
"Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan kita ada tempat rehab di dekat Pasar Jumat," kata Yusri.
Meskipun direhab, kata Yusri, proses hukum terhadap Reza Artamevia akan jalan terus.
"Apalagi kami saat ini memburu satu orang pemasok sabu ke RA ini," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Baru 4 Bulan Ini Kembali Konsumsi Sabu? Perlukah Reza Artamevia Tes Rabut? Ini Kata Polisi(*)