Angin Segar di Tengah Pandemi, Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Non Subsidi, Begini Penjelasan Dirut PLN

Rabu, 02 September 2020 | 15:00
KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Ilustrasi meteran ListrikPLN

GridHype.ID - Di tengah pandemi seperti sekarang ini, pemerintah melakukan segala upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah.

Melalui beragam bentuk bantuan ke masyarakat seperti BLT, bantuan kuota pulsa, bahkan sampai tagihan listrik.

Seperti halnya ketika PLN memberikan keringanan bantuan bagi para pelanggan.

Baca Juga: Hanya Modal HP Kamu Bisa Akses Website PLN atau Pesan WhatsApp untuk Klaim Token Listrik Gratis Bulan September

Kini, PLN kembaliakan menurunkan tarif listrik untuk para pengguna.

Keringanan ini akan diberikan pemerintah kepada 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Keringanan tarif ini akan berlaku di periode Oktober hingga Desember 2020.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Perpanjang Pemberian Subsidi Listrik 100 Persen untuk Golongan 450 VA Sampai Bulan Desember

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/09).

Baca Juga: PLN Jawa Barat Informasikan Pemadaman Listrik Selama 7 Jam, Simak Daerah Mana Saja yang Kena Dampak!

Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujarnya.

Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS.

Baca Juga: Lawakan Andre Taulany Sebut Bentrand Peto Anak Pungut Jadi Viral, Begini Reaksi Ruben Onsu

Parameter lainnya yakni harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kg pada periode Mei-Juli 2020.

Lebih lanjut, Agung menegaskan, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Baca Juga: Kerap Bela Kebijakan Jokowi, Kini Tompi Kritik Habis-habisan Usai Lihat Tagihan Listriknya Naik Sampai Sebut PLN Menggila

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ucap Agung.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Kabar Baik! PLN Akan Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Pelanggan, Ini Penjelasannya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridStar.ID