Dipolisikan Gegara Menyebar Hoaks, Hadi Pranoto Penemu Obat Herbal Cegah Covid-19 Tuntut Balik Minta Ganti Rugi Senilai Rp 145 Triliun

Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:30
Youtube via Kompas.com & Freepik

Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto & ilustrasi obat herbal.

GridHype.ID - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan penemuan obat untuk atasi virus corona.

Sontak kabar tersebut jadi perbincangan warga di sosial media.

Ya, pasti kamu sudah tahu bukan? Dia adalah Hadi Pranoto.

Hadi Pranoto saat ini sedang menjadi sorotan karena mengklaim telah menemukan obat herbalcegah Covid-19.

Baca Juga: Kontennya di YouTube Timbulkan Keresahan Masyarakat, Anji Dipolisikan

Sayang, klaimnya mendapat tentangan dari para dokter dan para pakar mikrobiologi.

Bahkan, banyak orang yang hendak mempolisikan pria asal Bogor ini.

Pria yang mengaku telah menemukan obat virus corona atau Covid-19 mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp145 triliun.

Baca Juga: Buntut Panjang Konten Video Soal Penemuan Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi

Tuntutan tersebut bakal dilayangkan Hadi Pranoto karena tak terima dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid.

“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa (8/4/2020).

“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.”

Baca Juga: Tuai Kontroversi, YouTube Hapus Video Anji dengan Hadi Pranoto Bahas Soal Obat Covid-19

Hadi mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang melaporkannya ke polisi yakni Muannas Alaidid.

Namun begitu, dia mengaku siap bila dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling," kata Hadi.

Hadi Pranoto sebelumnya bersama penyanyi Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Sesumbar Cairan Antibodi yang Ditemukannya Mampu Sembuhkan Ribuan Pasien Covid-19, Achmad Yurianto Bantah Klaim Hadi Pranoto : Ini Sudah Pembodohan Namanya!

Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/20).

Baca Juga: Kontennya di YouTube Timbulkan Keresahan Masyarakat, Anji Dipolisikan

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.

“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.

Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.

Baca Juga: Buntut Panjang Konten Video Soal Penemuan Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi

Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan lebih cermat dalam menerima informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Tanpa Tedeng Aling-aling! Dipolisikan oleh Politisi PSI, Hadi Pranoto Penemu Obat Herbal Corona Tuntut Balik Muannas Alaidid 145 Triliun(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridHits.ID