Diduga Diperas Penegak Hukum, 64 Kepala Sekolah SMP Negeri Kompak Pilih Mengundurkan Diri, Kepala Inspektorat: Se-Kabupaten Mengundurkan Diri!

Kamis, 16 Juli 2020 | 08:15
Tribunnews/Jeprima

kegiatan belajar mengajar

GridHype.ID - Entah karena alasan apa dilaporkan 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan langsung olehKepala Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) Boyke Sitinjak.

Dalam pernyataannya ia mengaku sudah mendapat laporan terkait pengunduran diri 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Dia menyebut pengunduran diri tersebut dilakukan oleh seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu.

"Kami telah mendapatkan laporan dari 64 sekolah tersebut mengenai pengunduran diri seluruh kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu," kata Boyke saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Bikin Mual! Demi Konten, YouTuber Ini Nekat Makan Mi Instan Berlauk Kecoak Hingga Sebut Rasanya Bak Udang

Terkait persoalan ini, pihaknya akan memanggil para kepala sekolah untuk menanyakan apa penyebab sebenarnya atas pengunduran diri tersebut.

Setelah mengetahui penyebab pengunduran diri tersebut, Inspektorat akan menindaklanjutinya dan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Boyke mengaku belum banyak mendapat informasi mengenai penyebab pengunduran diri kepala sekolah tersebut.

"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum.

Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.

Boyke memastikan pihaknya akan memproses dugaan tersebut, karena hal ini sangat mengganggu dunia pendidikan.

"Saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Ketombe Bikin Tidak Percaya Diri? Yuk Coba Racik Campuran Jahe Ini, Dijamin Ampuh Atasi Masalah Rambutmu

Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih," kata Boyke.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin sebelumnya menyebutkan bahwa 64 orang kepala sekolah SMP negeri mengundurkan diri terkait soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Para kepala sekolah merasa tidak nyaman mengelola dana BOS, karena ada oknum yang mengganggu.

"Mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak.

Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta, ada yang Rp 200 juta per tahun.

Nah, itu diganggu, ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan ada oknum-oknum lainnya.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Keras Adanya Cuaca Ekstrem yang Melanda Wilayah Indonesia, Simak Daerah yang Akan Terdampak

Sehingga mereka tidak nyaman dan meminta jadi guru biasa," kata Ibrahim.

"Karena mereka merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu sudah benar dan tidak ada niat macam-macam, tapi dianggap tidak benar," ujar Ibrahim kepada Kompas.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum"

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya