Diprotes Lantaran Mahal, Kemenkes Akhirnya Umumkan Segini Batas Tertinggi Harga Rapid Test

Rabu, 08 Juli 2020 | 18:45
pixabay.com

Arti hasil rapid test reaktif dan non-reaktif.

GridHype.ID - Banyak orang yang mengeluhkan tingginya harga untuk rapid test.

Hal ini tentu mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Selain itu, di sejumlah rumah sakit harga tes covid-19 ini sangat bervariasi.

Tak jarang, banyak yangmerasa keberatan lantaran harganya bisa mencapai lebih dari Rp300 ribu.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ditangkap, Kejaksaan Khawatir Mantan Suami Angel Lelga Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Sering Keliru, Ternyata Ini Waktu yang Tepat untuk Minum Teh Menurut Ahli, Bukan Saat atau Sesudah Makan!

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Selasa, (07/07).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Merasa Gagal Jadi Istri Usai Bercerai dari Gading Marten, Gisella Anastasia Kena Semprot Nagita Slavina

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.

Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

Baca Juga: Baru Setahun Sejak Putuskan Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Curhat Masalah Kematian pada Ustaz Kondang Ini

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

Baca Juga: Bukan Merah, Darah Pria Tiongkok Ini Justru Putih Setelah Hampir 4 Bulan Konsumsi Kue Bulan, Ternyata Ini Fakta di Baliknya

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam.

Baca Juga: Sempat Menikah dengan Ariel Noah dan Punya Anak, Sarah Amalia Kini Punya Penampilan yang Berbeda

Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya